Maluku Barat Daya, penasuara.com – Aparatur dan perangkat desa yang tersebar di 117 desa di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kini tengah menghadapi situasi ekonomi yang sulit. Pasalnya, Alokasi Dana Desa (ADD) beserta insentif perangkat desa di wilayah tersebut belum kunjung dicairkan selama delapan bulan terakhir tanpa adanya kepastian jadwal penyaluran.
Kondisi ini memicu kekhawatiran dari para pelayan masyarakat di tingkat akar rumput. Salah seorang Sekretaris Desa di Kecamatan Kisar Selatan, yang enggan disebutkan namanya secara lengkap (sebut saja AS), mengungkapkan bahwa penundaan berbulan-bulan ini sangat memukul kondisi perekonomian keluarganya dan rekan-rekan sejawatnya.
“Kami, para perangkat desa, juga manusia biasa yang memiliki keluarga untuk dinafkahi dan kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi. Tertundanya hak kami selama delapan bulan ini membuat kami semakin kesulitan untuk menutupi kebutuhan dasar,” ungkap AS saat dikonfirmasi, Rabu, (12/8/26)
AS menambahkan, meski berada di bawah tekanan ekonomi, para aparatur desa tetap berupaya maksimal menjalankan tugas pelayanan. Namun, ia tak menampik bahwa beban pikiran akan urusan dapur keluarga sedikit banyak dapat mengganggu fokus kinerja mereka.
Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah, perangkat desa memegang peranan krusial dalam kelancaran roda administrasi dan pembangunan. Jika masalah hak dan kesejahteraan ini dibiarkan berlarut, dikhawatirkan akan berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik bagi masyarakat di ratusan desa tersebut.
Guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, instansi terkait, untuk menanyakan penyebab mandeknya pencairan ADD tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait kendala teknis maupun administratif yang terjadi.
Para perangkat desa di 117 desa Kabupaten MBD kini menaruh harapan besar kepada Bupati dan pemerintah pusat agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mereka berharap pencairan hak-hak tersebut dapat segera direalisasikan agar roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan optimal tanpa dibayangi beban ekonomi aparatur penjalannya.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















