Kudus, penasuara.com – Puluhan pedagang sayur yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (22/6/2026).
Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kanopi Pasar Bitingan dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 miliar.
Dalam aksi tersebut, sejumlah perwakilan pedagang diperkenankan masuk ke kantor Kejari untuk menyampaikan laporan sekaligus menyerahkan dokumen yang dianggap dapat mendukung proses penyelidikan.
Sementara itu, puluhan pedagang lainnya menunggu di halaman kantor kejaksaan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh.
Para pedagang meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan mark up anggaran pada proyek pembangunan kanopi yang dikerjakan pada tahun 2024 tersebut. Mereka berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai menyerahkan laporan, para pedagang membentangkan spanduk berisi tuntutan agar dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut segera ditindaklanjuti. Mereka menilai pengusutan yang terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.
Salah seorang pedagang sayur Pasar Bitingan, Imron (47), mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terkait penggunaan anggaran pembangunan fasilitas pasar tersebut.
“Kami hanya ingin kebenaran terungkap. Jika memang ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran, kami berharap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Imron.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Kudus belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan para pedagang. Namun, laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi proses klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan penggunaan anggaran pembangunan pasar dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















