Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

Manuver ‘Skakmat’ Polri: Bagaimana Kejagung Terkunci dalam Labirin Kasus Febrie Adriansyah

392
×

Manuver ‘Skakmat’ Polri: Bagaimana Kejagung Terkunci dalam Labirin Kasus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Manuver ‘Skakmat’ Polri: Bagaimana Kejagung Terkunci dalam Labirin Kasus Febrie Adriansyah
banner 468x60

​Jakarta, penasuara.com – Dinamika hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini menyerupai permainan catur tingkat tinggi antara dua institusi raksasa penegak hukum.

Alih-alih mereda, pelimpahan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) justru dinilai sebagai jebakan taktis yang membuat Korps Adhyaksa serba salah.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Febrie sebelumnya telah dilabeli status tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ia terseret dalam pusaran dugaan TPPU yang berakar dari skandal besar: PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga proyek batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

​Taktik ‘Kunci Rapat’ ala Kepolisian

​Langkah Polri melimpahkan berkas perkara ini ke Kejagung dipandang oleh sejumlah pengamat hukum sebagai manuver yang sangat brilian. Pasalnya, pelimpahan ini tidak datang dengan tangan kosong.

Baca juga :  RT 007 RW 03 Cluster Neo Mediterania Sosialisasikan Informasi TPU dan Program Santunan Kematian untuk Warga

​Penyidik Kortas Tipikor telah menyusun fondasi penyidikan yang sangat kokoh—lengkap dengan alat bukti, barang sitaan, hingga tumpukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Kondisi ini membuat Kejagung kehilangan kemewahan untuk memulai penyidikan dari nol. Suka tidak suka, Kejagung terpaksa menyusuri “jalan setapak” yang sudah diaspal dan dibatasi oleh temuan-temuan polisi sebelumnya.

​Untuk merespons bola panas ini, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus langsung mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Sebuah langkah antisipatif pun diambil: penyidik yang ditugaskan sengaja ditarik dari luar divisi Jampidsus. Tujuannya jelas, yakni menetralisir potensi konflik kepentingan, mengingat para penyidik internal pernah menjadi bawahan langsung Febrie.

​Kartu Truf yang Tersisa dan Anomali Status Hukum

​Meski kasus utama telah diserahkan, Polri rupanya tidak melepaskan cengkeramannya begitu saja. Kortas Tipikor diketahui masih menangani satu tersangka lain dalam pusaran kasus yang sama.

Baca juga :  Terbukti Efektif! Pos Pantau Polresta Mamuju Urai Kemacetan di Simpang SPBU Kalimamuju

​Keberadaan tersangka “simpanan” ini menjadi kartu truf bagi kepolisian. Kapan pun dibutuhkan, penyidik Polri masih memiliki dasar hukum yang kuat untuk memanggil Febrie ke Mabes Polri—setidaknya dengan status sebagai saksi. Keterangan dari pemeriksaan tersebut bisa menjadi peluru tambahan yang mengikat arah penyidikan di Kejagung.

​Di sisi lain, manuver Sprindik baru dari Kejagung menciptakan anomali hukum yang langka. Saat ini, Febrie seolah memiliki kepribadian ganda di mata hukum: ia adalah tersangka dalam catatan awal Polri, namun berstatus saksi dalam Sprindik baru yang diterbitkan Kejagung.

​“Meski Sprindik Kejagung secara otomatis melucuti kewenangan polisi untuk menahan atau menggeledah Febrie, serta membuat opsi praperadilan menjadi kedaluwarsa, posisi Kejagung tetap saja tidak menguntungkan.”

​Dengan terbitnya Sprindik dari Kejagung, seluruh tongkat komando penyidikan (termasuk hak paksa seperti penangkapan dan penyitaan) memang sah berpindah tangan ke institusi kejaksaan. Status tersangka yang disematkan Polri pun kehilangan daya paksanya secara hukum (KUHAP).

​Namun, pada akhirnya, pertunjukan hukum ini justru memperlihatkan kelihaian penyidik Kortas Tipikor Polri. Melalui strategi pelimpahan yang penuh perhitungan, mereka berhasil menggiring Kejaksaan Agung ke dalam lorong sempit penyidikan. Sebuah kecerdasan taktis yang membuat Kejagung terpaksa menyelesaikan pekerjaan rumah yang parameternya sudah ditentukan oleh kepolisian.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!