Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Korban Penipuan e-Tilang Palsu Rugi Capai Rp16 Miliar, Lima Tersangka Ditahan

157
×

Korban Penipuan e-Tilang Palsu Rugi Capai Rp16 Miliar, Lima Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Korban Penipuan e-Tilang Palsu Rugi Capai Rp16 Miliar, Lima Tersangka Ditahan
banner 468x60

Grobogan, penasuara.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan mengungkap bahwa total kerugian yang dialami para korban dalam perkara dugaan penipuan berkedok e-Tilang palsu diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Grobogan, Eko Febrianto, mengatakan besarnya nilai kerugian tersebut menunjukkan luasnya jangkauan aksi para pelaku.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Untuk korbannya berasal dari seluruh Indonesia,” ujar Eko saat memberikan keterangan kepada awak media, baru-baru ini.

Baca juga :  HUT ke-81 TNI 2026 Pindah dari Monas ke Mabes TNI Cilangkap

Eko menjelaskan, hingga saat ini terdapat lima orang yang telah diproses secara hukum dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial WTP, FN, RW, RJ yang merupakan warga Kabupaten Grobogan, serta BAP yang tercatat sebagai warga Kota Semarang.

Baca juga :  Dugaan Pengancaman terhadap Jurnalis di Batam, Pemilik Toko Emas Dilaporkan ke Polisi

Seluruh tersangka kini telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan menegaskan akan mengawal penanganan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan elektronik, termasuk e-Tilang, serta selalu memastikan keaslian informasi melalui kanal resmi instansi terkait.

Baca juga :  Wakapolda Sulbar Pastikan SPN Siap Sambut Diktukba Polri TA 2026, Tekankan Integritas dan Kualitas Pendidikan

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!