Grobogan, penasuara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan mengungkap bahwa total kerugian yang dialami para korban dalam perkara dugaan penipuan berkedok e-Tilang palsu diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Grobogan, Eko Febrianto, mengatakan besarnya nilai kerugian tersebut menunjukkan luasnya jangkauan aksi para pelaku.
“Untuk korbannya berasal dari seluruh Indonesia,” ujar Eko saat memberikan keterangan kepada awak media, baru-baru ini.
Eko menjelaskan, hingga saat ini terdapat lima orang yang telah diproses secara hukum dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial WTP, FN, RW, RJ yang merupakan warga Kabupaten Grobogan, serta BAP yang tercatat sebagai warga Kota Semarang.
Seluruh tersangka kini telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan menegaskan akan mengawal penanganan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan elektronik, termasuk e-Tilang, serta selalu memastikan keaslian informasi melalui kanal resmi instansi terkait.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















