Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Utara

Kasus Tabrak Lari di Medan Helvetia, Keluarga Rizki Setiawan Minta SP3 Dikaji Ulang

62
×

Kasus Tabrak Lari di Medan Helvetia, Keluarga Rizki Setiawan Minta SP3 Dikaji Ulang

Sebarkan artikel ini
Kasus Tabrak Lari di Medan Helvetia, Keluarga Rizki Setiawan Minta SP3 Dikaji Ulang
Ibu korban, Sari Fatimah saat berada di Bidpropam Polda Sumatera Utara, (foto/pm:pim)
banner 468x60

Medan, penasuara.com – Keluarga almarhum Rizki Setiawan meminta Propam Polda Sumatera Utara dan Polres Medan Kota untuk meninjau kembali penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban, yang diduga merupakan kasus tabrak lari di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban disebut sedang dalam perjalanan untuk menunaikan ibadah salat, namun mengalami kecelakaan setelah ditabrak sebuah kendaraan truk di kawasan Kecamatan Medan Helvetia.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keluarga korban menilai proses hukum terhadap perkara tersebut belum memberikan keadilan, sehingga mereka meminta agar kasus kembali diperiksa secara transparan.

Ibu korban, Sari Fatimah, warga Gang Sempurna Lingkungan V, Kampung Lalang, Medan, menyampaikan keberatannya terkait perkembangan perkara tersebut saat ditemui awak media pada Senin (29/6/2026).

Baca juga :  Koloborasi Kuat dan Solid Antar Penegak Hukum, Ditunjukan Polres Toba dan Kejari Toba

Menurut Sari, perkara yang ditangani oleh Aipda Horas Napitupulu dari Unit Lantas Polsek Medan Helvetia telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, ia mengaku tidak pernah mencapai kesepakatan perdamaian dengan pihak terkait.

“Barang bukti sudah dikeluarkan dan tersangka tidak ditahan. Sebagai orang tua korban, saya tidak terima. Saya ingin kebenaran atas perkara ini bisa terungkap,” ujar Sari.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat kembali menelusuri seluruh proses penanganan perkara, termasuk alasan penghentian penyidikan tersebut.

Selain mempertanyakan proses penyidikan, Sari juga menyoroti hasil sidang kode etik terhadap Aipda Horas Napitupulu di Propam Polda Sumut.

Baca juga :  Investigasi Kru Media Ungkap 12 Unit Rumah di Zona Hijau Medan Marelan Rampung di Duga Tanpa PBG, Pemko Medan Kemana?

Ia menyebut, sanksi yang diberikan berupa mutasi selama dua tahun dinilai belum memenuhi harapan keluarga.

“Kami berharap Propam Polda Sumut dapat bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Sanksinya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sari juga menyampaikan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta yang disebut berkaitan dengan pengurusan santunan Jasa Raharja.

Atas informasi tersebut, pihak keluarga meminta Propam Polda Sumut dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Kami meminta agar hal ini diperiksa dan diusut secara transparan,” ucapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Aipda Horas Napitupulu terkait tudingan dan pernyataan keluarga korban. Namun, belum ada tanggapan yang diterima.

Baca juga :  Perkuat Kelestarian Pesisir,Wakil Bupati Tapanuli Tengah Ikuti Penanaman 2.000 Bibit Mangrove dalam Latma Pasific Partnersip

Keluarga korban berharap Kapolri melalui jajaran Propam Polda Sumut dapat melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk terkait penghentian penyidikan dan dugaan permintaan uang dalam pengurusan santunan.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait, termasuk Aipda Horas Napitupulu, Propam Polda Sumut, maupun Polres Medan Kota, sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!