Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Kejari Kabupaten Tegal Perkuat Perlindungan Hukum Anak Yatim Melalui Kerja Sama Strategis dengan PA Slawi dan Dinsos

99
×

Kejari Kabupaten Tegal Perkuat Perlindungan Hukum Anak Yatim Melalui Kerja Sama Strategis dengan PA Slawi dan Dinsos

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Tegal Perkuat Perlindungan Hukum Anak Yatim Melalui Kerja Sama Strategis dengan PA Slawi dan Dinsos
banner 468x60

Tegal, penasuara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) strategis bersama Pengadilan Agama (PA) Slawi dan Dinas Sosial Kabupaten Tegal.

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Aula Lantai I Kantor Kejari Kabupaten Tegal tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak yatim dan terlantar yang berada di bawah pengasuhan yayasan maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) berbadan hukum.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kolaborasi lintas instansi ini difokuskan pada optimalisasi mekanisme penetapan perwalian anak, sehingga hak-hak keperdataan mereka dapat terlindungi secara maksimal serta memiliki kepastian hukum yang jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kusmi, SH., MH., menegaskan bahwa sinergi antar lembaga menjadi elemen penting dalam menghadirkan perlindungan hukum yang komprehensif bagi anak-anak yang kehilangan atau tidak mendapatkan pengasuhan dari orang tua kandungnya.

Baca juga :  Debu Hitam Selimuti Permukiman, Warga Tanjung Sengkuang Keluhkan Dugaan Polusi Penggilingan Arang

Menurutnya, kepastian status perwalian tidak hanya memberikan perlindungan dari sisi hukum, tetapi juga menjadi dasar yang kuat dalam pemenuhan hak-hak anak, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga berbagai layanan sosial lainnya.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap anak yang berada dalam pengasuhan lembaga memiliki kepastian hukum atas status perwaliannya. Dengan demikian, hak-hak mereka dapat terpenuhi secara optimal dan terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya 25/06/2026.

Baca juga :  Sat Samapta Polres Mamasa Kawal Bank Sulselbar Cabang Mamasa 24 Jam, Situasi Terjaga Kondusif

Melalui nota kesepahaman tersebut, Kejari Kabupaten Tegal, PA Slawi, dan Dinas Sosial Kabupaten Tegal akan memperkuat koordinasi dalam proses pendampingan, verifikasi data, serta penyelesaian administrasi hukum terkait penetapan perwalian anak.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi status perwalian sekaligus meminimalkan berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi oleh lembaga pengasuh anak.

Selain memberikan kepastian hukum, kerja sama ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus.

Dengan dukungan lintas sektor yang terintegrasi, diharapkan tercipta sistem perlindungan anak yang lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan di Kabupaten Tegal.

Baca juga :  Pelarian Lintas Provinsi Berakhir: Pelaku Penembakan Petani OKI Ditangkap di Riau Usai Sengketa Lahan Berdarah

Penandatanganan MoU tersebut menandai komitmen bersama seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus memperkuat tata kelola perlindungan sosial dan hukum yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!