Batam, penasuara.com — Aktivitas sebuah perusahaan di bidang penggilingan arang yang berlokasi berdekatan dengan permukiman warga di kawasan Tanjung Sengkuang RT 01/RW 02, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, kini tengah menjadi sorotan. Warga setempat mengeluhkan paparan debu berwarna hitam yang diduga kuat berasal dari proses produksi fasilitas tersebut.
Berdasarkan penuturan warga, debu hitam tersebut kerap beterbangan hingga masuk ke dalam area rumah, terutama ketika mesin penggilingan sedang beroperasi dan embusan angin cukup kencang.
Dampak dari debu partikulat ini membuat warga merasa tidak nyaman. Debu hitam dilaporkan dengan mudah menempel pada lantai, perabot rumah tangga, hingga kendaraan yang diparkir di luar. Selain mengganggu kebersihan, warga juga mulai mengkhawatirkan ancaman kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan, akibat penurunan kualitas udara dalam jangka panjang.
“Debunya sangat mengganggu hingga masuk ke dalam rumah. Kalau aktivitas penggilingan sedang berjalan, itu terasa sekali debunya. Lantai baru disapu sebentar sudah kotor lagi. Kami sangat berharap ada perhatian dan pemeriksaan langsung dari pemerintah,” ungkap salah seorang warga setempat berinisial H, saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Keresahan ini tidak semata-mata soal kenyamanan, melainkan juga menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang bersih dan sehat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menyikapi hal ini, warga meminta instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, untuk turun tangan. Warga berharap DLH dapat melakukan pemeriksaan lapangan secara komprehensif guna memastikan sumber debu, memeriksa sistem pengendalian emisi udara perusahaan, serta melakukan uji kualitas udara ambien di permukiman terdampak.
“Kami tidak bermaksud mematikan usaha orang, tapi tolong diperhatikan juga dampaknya ke lingkungan warga. Harus ada sistem penyaring atau pengendali debu yang standar,” tambah warga lainnya.
Sementara itu, untuk memastikan keberimbangan pemberitaan (cover both sides) dan penerapan Kode Etik Jurnalistik, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan terkait keluhan warga dan upaya pengendalian debu yang telah mereka lakukan.
Di sisi lain, awak media juga tengah berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta aparatur pemerintah Kecamatan Batu Ampar terkait langkah pengawasan teknis dan administratif yang akan diambil menyikapi aduan masyarakat ini.
Pemeriksaan secara objektif dan transparan dari instansi berwenang sangat dinantikan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, tanpa merugikan hak kesehatan warga sekitar dan tetap memberikan kepastian bagi iklim usaha di Kota Batam.
.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















