Kabupaten Tangerang,penasuara.com– Kebakaran hebat melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dengan luas area terbakar mencapai sekitar 15 hektar. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang, kebakaran bersumber dari luar lokasi TPA dan menjalar secara perlahan ke dalam area pembuangan sampah.
Berdasarkan kronologi kejadian, titik api awal muncul dari tanah milik warga yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah tidak resmi, berasal dari wilayah Tangerang Selatan. Api kemudian merambat masuk ke dalam tanah (subsurface fire) menembus batas TPA, lalu menyebar menuju kolam pengolahan lindi. Selanjutnya, api makin meluas mengikuti timbunan sampah dan gas metana hasil pembusukan sampah, hingga akhirnya mencapai fasilitas pelindung geomembran yang berfungsi mencegah rembesan cairan sampah mencemari lingkungan.
Asap tebal membumbung tinggi terlihat dari jarak jauh, dan pembakaran di bawah permukaan tanah menyulitkan proses pemadaman. Kebakaran ini mengancam kerusakan serius pada fasilitas pengelolaan lindi, timbunan sampah, serta lapisan geomembran yang menjadi benteng perlindungan lingkungan di TPA tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa penyebab utama menjalarnya api adalah adanya gas metana yang terperangkap dalam timbunan sampah serta perambatan api di bawah permukaan tanah yang sulit dideteksi sejak dini. “Kebakaran jenis ini butuh penanganan khusus karena api tidak hanya terlihat di permukaan, tapi juga membara di dalam timbunan. Kami telah mengerahkan tim gabungan untuk memadamkan sekaligus memantau perkembangannya agar tidak meluas lebih jauh,” ujarnya.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan memastikan tidak ada sumber api di sekitar area TPA. Selain risiko kerusakan fasilitas, kebakaran ini juga menimbulkan dampak polusi udara yang mengganggu kesehatan warga di sekitar wilayah Mauk dan sekitarnya.
Saat ini tim pemadam kebakaran dan petugas DLHK terus melakukan pendinginan dan penyiraman secara menyeluruh. Pemerintah daerah juga sedang menyiapkan langkah perbaikan fasilitas yang terdampak serta mengevaluasi sistem pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Penulis : Red
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















