Banjarnegara, penasuara.com – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan selama 90 hari, terhitung mulai 22 Juni hingga 19 September 2026.
Kebijakan tersebut menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menghadapi potensi dampak musim kemarau panjang yang diperkirakan akan melanda sebagian besar wilayah Banjarnegara dalam beberapa bulan ke depan.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau yang berlangsung di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara.
Penetapan status siaga darurat didasarkan pada laporan mulai munculnya krisis air bersih di sejumlah wilayah serta prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang akibat pengaruh fenomena El Nino dengan intensitas moderat hingga berat.
Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, menegaskan bahwa penanganan kekeringan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Menurutnya, distribusi air bersih melalui mobil tangki tetap menjadi langkah penting dalam penanganan darurat, namun tidak dapat dijadikan satu-satunya solusi dalam menghadapi persoalan yang berulang setiap tahun.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, kata Amalia, berkomitmen memperkuat berbagai upaya jangka panjang melalui pembangunan sumur bor, embung, optimalisasi pompa air, serta penguatan infrastruktur pendukung lainnya guna meningkatkan ketahanan air masyarakat di wilayah rawan kekeringan.
“Penanganan kekeringan tidak cukup hanya dengan respons sesaat. Yang dibutuhkan adalah langkah-langkah strategis yang mampu menghadirkan solusi permanen sehingga masyarakat memiliki akses air yang lebih terjamin, terutama saat musim kemarau berkepanjangan,” ujarnya.
Berdasarkan proyeksi BMKG, puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus 2026 dengan durasi kemarau berkisar antara empat hingga lima bulan. Bahkan di sejumlah wilayah tertentu, seperti Kecamatan Susukan, periode kemarau diprediksi dapat berlangsung hingga enam bulan.
Data historis menunjukkan sebanyak 62 desa dan tujuh kelurahan yang tersebar di 16 kecamatan memiliki potensi terdampak kekeringan.
Kondisi tersebut menjadikan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan sebagai faktor penting dalam meminimalkan risiko serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.
Dampak kekeringan saat ini mulai dirasakan warga di Desa Gemuruh dan Desa Serang, Kecamatan Bawang. Sebagai langkah penanganan awal, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Palang Merah Indonesia (PMI) telah menyalurkan 57 tangki air bersih dengan total volume mencapai 285.000 liter kepada masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih.
Meski demikian, tantangan masih dihadapi dalam aspek operasional. Ketersediaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk distribusi air bersih saat ini diperkirakan hanya mampu mendukung penyaluran sekitar 97 tangki air tambahan.
Oleh karena itu, sinergi dan dukungan berbagai pihak menjadi kebutuhan yang sangat penting dalam menghadapi potensi peningkatan dampak kekeringan pada bulan-bulan mendatang.
Merespons kondisi tersebut, sejumlah lembaga dan institusi menyatakan kesiapan untuk memperkuat kolaborasi penanganan bencana kekeringan. Dukungan datang dari Kodim 0704 Banjarnegara, Polres Banjarnegara, Baznas, PMI, DPRD Banjarnegara, serta berbagai elemen masyarakat lainnya yang berkomitmen membantu pemerintah daerah dalam memastikan kebutuhan air bersih masyarakat tetap terlayani.
Penetapan status siaga darurat ini sekaligus menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun ketahanan daerah terhadap ancaman perubahan iklim dan krisis air.
Dengan langkah yang terintegrasi antara penanganan darurat dan pembangunan infrastruktur jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap dampak kekeringan dapat diminimalkan serta kualitas hidup masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan musim kemarau yang diprediksi berlangsung lebih ekstrem tahun ini.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















