Mamasa,penasuara.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Mambi bersama Satuan Intelkam Polres Mamasa melaksanakan kegiatan monitoring dan pengamanan pada acara Rapat Akbar pembentukan Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Pitu Ulunna Salu (P.U.S) serta Deklarasi Bersama. Kegiatan yang mengusung tema “Bersatu Mengukir Sejarah, Bergerak dan Berjuang Mewujudkan Kabupaten Pitu Ulunna Salu (P.U.S)” ini berlangsung pada Selasa (7/7/2026) pukul 09.00 Wita di Aula Lantangkada Nene’Kelurahan Mambi, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sila Barat.

Acara strategis ini dihadiri oleh sekitar 750 orang yang terdiri dari masyarakat Wilayah III Kabupaten Mamasa, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, seluruh Kepala Desa dan Lurah, serta Camat dari tujuh kecamatan di wilayah tersebut. Turut hadir pula sejumlah pejabat tinggi daerah dan perwakilan pusat, antara lain Dr. Muh. Iwan (Staf Ahli Gubernur Sulawesi Barat yang mewakili Gubernur), Bupati Mamasa Welem Sambolangi, Wakil Bupati Drs. H. Sudirman, Ketua DPRD Agum Syaputra, Sekda Muh. Syukur Badawi, Ketua KPU Sumarlin, serta perwakilan Kementerian Agama Sulselbar Dr. H. Misbahuddin. Kehadiran Kapolres Mamasa diwakili oleh Kasat Intelkam, Iptu Jerson Rumtutuly.
Kapolsek Mambi, Ipda Riswandi, mengerahkan personel gabungan dari Polsek Mambi dan Sat Intelkam Polres Mamasa untuk memastikan keamanan jalannya acara. Kehadiran Polri di tengah-tengah massa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman, sekaligus sebagai langkah preventif melalui deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Selama rangkaian acara berlangsung dari pagi hingga sore hari, situasi terpantau kondusif dan tertib. Tidak ditemukan adanya gesekan atau gangguan keamanan yang berarti. Giat berakhir pada pukul 15.00 Wita dalam keadaan aman dan terkendali. Melalui pengawalan ketat ini, Polresta Mamasa menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas sosial-politik secara demokratis dan damai.
Sumber:Humas Polres Mamasa
Editor:.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















