Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Breaking! Polres Tegal Bongkar 7 Kasus Narkoba dan Ringkus Komplotan Curanmor, Belasan Tersangka Diamankan

169
×

Breaking! Polres Tegal Bongkar 7 Kasus Narkoba dan Ringkus Komplotan Curanmor, Belasan Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Breaking! Polres Tegal Bongkar 7 Kasus Narkoba dan Ringkus Komplotan Curanmor, Belasan Tersangka Diamankan
banner 468x60

Tegal, penasuara.com – Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tegal dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, Polres Tegal memaparkan keberhasilan pengungkapan tujuh kasus penyalahgunaan narkotika serta dua kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kabupaten Tegal.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reserse Narkoba Polres Tegal, AKP Indra Irnawan, mengungkapkan bahwa sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, pihaknya berhasil mengamankan 12 tersangka dari tujuh laporan polisi yang berbeda.

Seluruh tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di sejumlah wilayah, di antaranya Slawi, Kudaile, Slawi Kulon, Dukuhturi, Suradadi, Balapulang, hingga Procot.

Baca juga :  Terungkap motif di balik peristiwa bundir yang menimpa pemuda di desa persiapan yawuru.

“Selain mengamankan para tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,76253 gram beserta alat hisap yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Indra Irnawan.

Ia menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan membeli narkotika secara daring. Barang haram tersebut kemudian diambil melalui sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan sebelum akhirnya diedarkan secara langsung kepada para pembeli.

“Sebagian tersangka juga diketahui mengonsumsi sabu terlebih dahulu sebelum kemudian menjualnya kembali,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Baca juga :  300 Hari Abaikan Ombudsman, Polres Sragen Malah Jadikan Korban Tersangka!

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Tegal, AKP Luis Bertrand, mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

Untuk kasus pertama yang terjadi di wilayah Suradadi, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EU, warga Kecamatan Warureja.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas.

Baca juga :  DPRD Brebes dan Polres Perkuat Sinergi, Jaga Marwah Parlemen dalam Koridor Hukum

Keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Tegal dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan, segera melaporkan aktivitas mencurigakan, serta bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!