Praya, penasuara.com – Babin Kamtibmas Kelurahan Renteng melaksanakan kegiatan pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan Pasar Renteng pada Jumat, 3 Juli 2026. Pemantauan dipimpin langsung oleh Lalu Irawan, J, S.H., dengan fokus di titik pintu masuk utama dan area parkiran pasar. Hasilnya, situasi hingga siang hari masih terpantau aman dan terkendali.
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WITA dengan menyusuri area pintu masuk pasar yang menjadi akses utama pedagang dan pembeli dari berbagai wilayah di Praya. Lalu Irawan, J, S.H., bersama anggota Babin Kamtibmas berkoordinasi dengan petugas keamanan pasar dan juru parkir untuk memastikan arus keluar-masuk berjalan lancar tanpa hambatan.
Setelah dari pintu masuk, pemantauan dilanjutkan ke area parkiran roda dua dan roda empat. Petugas mengecek kerapian parkir, keberadaan kunci ganda kendaraan, serta mengimbau pengunjung agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam motor atau mobil. “Alhamdulillah, kondisi di parkiran masih tertib. Tidak ada laporan kehilangan atau kejadian menonjol. Pedagang dan pembeli juga kooperatif mengikuti arahan,” jelas Lalu Irawan, J, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, Babin Kamtibmas juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada para pedagang. Di antaranya agar tidak meninggalkan lapak dalam keadaan kosong terlalu lama, waspada terhadap aksi copet, dan segera melapor jika menemukan orang atau barang yang mencurigakan kepada petugas di pos pasar.
Lurah Renteng mengapresiasi kehadiran Babin Kamtibmas di Pasar Renteng. Menurutnya, pemantauan rutin ini memberi rasa aman bagi pelaku usaha dan masyarakat yang berbelanja. “Pasar adalah denyut ekonomi warga. Dengan situasi aman, aktivitas jual beli bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Dengan situasi yang kondusif, Babin Kamtibmas Kelurahan Renteng berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan secara berkala. Diharapkan sinergi antara aparat, pengelola pasar, dan masyarakat dapat terus menjaga Pasar Renteng tetap aman, nyaman, dan tertib.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















