Jakarta, penasuara.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa surat edaran yang mengatasnamakan pemerintah terkait pemadaman internet nasional selama tiga hari adalah 100% HOAX.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang sengaja disebarkan untuk memicu kepanikan tersebut.
Dalam salinan digital yang beredar di berbagai platform media sosial dan grup percakapan, surat berkop resmi Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Di dalamnya tertulis klaim bahwa akan terjadi gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang berdampak pada matinya seluruh layanan digital, termasuk WhatsApp, Google, media sosial, hingga jaringan ATM perbankan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, memastikan bahwa dokumen bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 tersebut adalah hasil rekayasa atau pemalsuan total.
Fakta di Lapangan: Jaringan Komunikasi Aman
Pemerintah memastikan seluruh infrastruktur komunikasi dan satelit nasional berada dalam kondisi prima. Tidak ada gangguan teknis maupun rencana pemadaman massal seperti yang dinarasikan dalam surat palsu tersebut.
Layanan penting seperti perbankan, transaksi digital, dan aplikasi komunikasi dipastikan tetap beroperasi secara normal untuk melayani aktivitas harian masyarakat.
Imbauan Pemerintah kepada Masyarakat
Guna mengantisipasi dampak buruk dari penyebaran berita bohong ini, Komdigi menyampaikan beberapa poin penting untuk masyarakat:
-
- Jangan Panik: Warga diminta tidak melakukan tindakan impulsif, seperti menarik uang tunai secara berlebihan di ATM (panic buying).
- Stop Menyebarkan: Jangan meneruskan (forward) gambar atau teks surat tersebut ke grup keluarga maupun media sosial agar tidak memperluas misinformasi.
- Sanksi Hukum Menanti: Pihak berwenang saat ini tengah melacak pelaku pembuat dan penyebar pertama surat hoaks ini. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masyarakat diminta untuk selalu melakukan check and recheck terhadap setiap informasi yang beredar.
Informasi resmi mengenai kebijakan dan kondisi komunikasi nasional hanya dirilis melalui kanal resmi pemerintah di situs web komdigi.go.id atau akun media sosial terverifikasi milik Kementerian Komunikasi dan Digital. (Red)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















