Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & KriminalSumatera Selatan

Akhiri Pelarian, DPO Berinisial NS Dieksekusi Kejari Ogan Ilir ke Lapas Tanjung Raja

96
×

Akhiri Pelarian, DPO Berinisial NS Dieksekusi Kejari Ogan Ilir ke Lapas Tanjung Raja

Sebarkan artikel ini
Akhiri Pelarian, DPO Berinisial NS Dieksekusi Kejari Ogan Ilir ke Lapas Tanjung Raja
banner 468x60

Ogan Ilir, penasuara.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, dengan dukungan pengamanan dari Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial NS pada Kamis (24/9/26).

​Penangkapan terhadap NS dilakukan di wilayah Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Proses penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari upaya eksekusi atas putusan pengadilan yang telah ditetapkan terhadap yang bersangkutan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, setelah berhasil diamankan oleh tim gabungan di lokasi persembunyiannya, NS langsung dibawa oleh pihak kejaksaan untuk menjalani proses eksekusi. Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

​”Setelah berhasil ditangkap, terdakwa selanjutnya dibawa untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan,” demikian laporan resmi dari pihak Kejari Ogan Ilir.

​Guna menjalani masa hukuman atau putusan tersebut, NS selanjutnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

​Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penegak hukum akan terus memburu pihak-pihak yang mencoba lari dari tanggung jawab hukum. Pihak Kejari Ogan Ilir menegaskan bahwa langkah eksekusi ini merupakan wujud nyata dari komitmen institusi dalam menjaga tegaknya keadilan di wilayah Ogan Ilir.

​”Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya,” tutup pernyataan tersebut.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!