Kisaran, penasuara.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar pertemuan dengan delapan Sultan Sumatra Timur di di Jalan Rajawali Nomor 43, Kota Medan. Pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk membahas berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan tanah ulayat, kawasan konsesi, serta penguatan peran lembaga adat dalam mendukung pembangunan nasional.
Pertemuan ini dihadiri oleh pemangku adat dan Para sultan dari berbagai wilayah, antara lain:
1. Muhammad Alvin Anda Abdul Jalil Rahmadsyah (Kesultanan Asahan)
2. Arievanda Azis (Kesultanan Langkat)
3. Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam Shah (Kesultanan Deli)
4. Ahmad Thala’a (Kesultanan Serdang)
5. Irvan Bahran (Kesultanan Kota Pinang)
6. Zainul Abiddin (Kesultanan Kualuh Leidong)
7. Faradiba (Kesultanan Bilah)
8. David Syah (Kesultanan Panai)
Dalam dialog yang berlangsung hangat namun serius itu, para Sultan menyampaikan berbagai aspirasi mengenai status tanah ulayat Kesultanan yang hingga kini dinilai masih menyisakan persoalan hukum dan administratif. Selain itu, para Sultan juga mengangkat isu pengelolaan lahan konsesi yang telah habis masa berlakunya agar dapat dikaji kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, AHY menyatakan pemerintah menghormati nilai sejarah yang melekat pada tanah ulayat Kesultanan. Ia menegaskan persoalan tersebut akan ditelaah secara objektif sesuai koridor hukum yang berlaku dan akan diteruskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dilakukan verifikasi data serta kajian teknis lebih lanjut.
Pertemuan ini dinilai menjadi momentum penting karena membuka ruang komunikasi langsung antara pemerintah pusat dengan para pemangku adat Melayu terkait penyelesaian berbagai persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, khususnya menyangkut tanah ulayat, konsesi, dan pelestarian warisan sejarah Kesultanan di Sumatra Timur. (JM)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















