Pemalang, penasuara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Selain penindakan, pemerintah menilai edukasi kepada masyarakat menjadi kunci penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja Pemalang.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, serta Kejaksaan Negeri Pemalang.
Sosialisasi membahas berbagai aspek terkait rokok ilegal, mulai dari ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya terhadap penerimaan negara, hingga konsekuensi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, mengatakan program Gempur Rokok Ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Dian, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang memadai agar tidak menjadi bagian dari rantai peredaran rokok ilegal, baik sebagai penjual maupun konsumen.
“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai atau polos, memiliki pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Dian.
Ia menegaskan, pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai perlu terus diperkuat. Sebab, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Pemalang berharap masyarakat semakin cermat dalam mengenali produk hasil tembakau yang legal dan tidak mudah tergiur dengan rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Gempur Rokok Ilegal bukan sekadar penindakan, tetapi juga gerakan membangun kesadaran masyarakat agar peredaran produk tanpa cukai dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terlindungi.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















