Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
News

‎Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan Masih Terjadi, Alumni Sebut Tak Bisa Ambil Dokumen Kelulusan

115
×

‎Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan Masih Terjadi, Alumni Sebut Tak Bisa Ambil Dokumen Kelulusan

Sebarkan artikel ini
‎Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan Masih Terjadi, Alumni Sebut Tak Bisa Ambil Dokumen Kelulusan
banner 468x60

LEBAK, penasuara.com – Dugaan praktik penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah karena alasan tunggakan biaya pendidikan kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menghambat akses lulusan terhadap pendidikan lanjutan maupun dunia kerja.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, sekolah pada prinsipnya tidak diperkenankan menahan ijazah peserta didik yang telah lulus hanya karena masih memiliki tunggakan biaya, baik berupa SPP, uang gedung, uang komite, maupun kewajiban administrasi lainnya. Ijazah merupakan hak peserta didik yang telah memenuhi persyaratan kelulusan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca juga :  Polda Sulbar Intensifkan Operasi Antik Marano 2026, 24 Kasus Narkotika Terungkap

Dugaan penahanan ijazah tersebut disebut-sebut terjadi di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Lebak, yakni SMK PGRI Rangkasbitung.

Ama, yang mengaku sebagai kerabat salah seorang alumni tahun ajaran 2024/2025, mengatakan dirinya pernah mendatangi sekolah untuk menanyakan pengambilan ijazah. Menurut pengakuannya, pihak sekolah menyampaikan bahwa masih terdapat tunggakan biaya pendidikan sekitar Rp3,7 juta.

‎”Saya sempat memohon agar ijazah bisa dikeluarkan terlebih dahulu dengan membayar Rp500 ribu sebagai cicilan. Namun, menurut saya, permohonan itu tidak dikabulkan. Saya mendapat penjelasan bahwa tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu sebelum ijazah diserahkan,” ujar Ama.

Baca juga :  Diduga Tak Berizin dan Rusak Lingkungan, Aliansi Mancak Bersatu Tuntut Aktivitas Galian di Desa Waringin Dihentikan

Hingga berita ini disusun, pihak SMK PGRI Rangkasbitung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Lebak, Provinsi Banten, tidak berada di kantor saat hendak ditemui. Permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Baca juga :  TEROR TERHADAP PERS: Wartawan Batam Kritis Ditikam, Liputan Sindikat Judi dan Miras Diduga Jadi Pemicu

‎Media akan memuat penjelasan atau klarifikasi dari pihak sekolah maupun KCD Pendidikan apabila telah diterima.   (Tim KWRI Lebak)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!