Serang, penasuara.com – Aktivitas galian (penambangan) tanah di Desa Waringin, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menuai kritik tajam. Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan aktivis lingkungan merasa khawatir aktivitas tersebut akan merusak alam dan memicu konflik di tengah masyarakat.
Penolakan tersebut mencuat dalam rapat terbatas lintas organisasi yang digelar di Kantor Sekretariat Pemuda Pancasila (PP) Mancak, Jumat (26/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh para pimpinan dan pengurus organisasi tingkat kecamatan, di antaranya PP, LAPBAS, KNPI, Laskar NKRI, BPPKB, serta organisasi wartawan dan pegiat lingkungan. Dalam pertemuan itu, mereka sepakat melebur dan membentuk wadah bernama Aliansi Mancak Bersatu (AMB).
Aktivitas galian tersebut mendapat sorotan karena diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Hal ini diperparah dengan tidak adanya papan informasi proyek dan minimnya sosialisasi kepada warga setempat. Di kalangan masyarakat, santer terdengar kabar bahwa galian tersebut diduga milik salah satu anggota DPRD Provinsi Banten yang juga pimpinan PT .ti Group.
Perwakilan massa, Dodi Wijaya, menegaskan bahwa galian tersebut harus dihentikan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
“Jangan biarkan aktivitas ini mengganggu kepentingan masyarakat, baik dari segi rusaknya infrastruktur jalan maupun dampak lingkungan. Sebelum ada penjelasan dan bukti legalitas yang resmi, operasional galian harus dihentikan,” tegas Dodi.
Senada dengan Dodi, pegiat lingkungan Mancak, Afit, menyoroti ancaman kerusakan ekosistem di sekitar lokasi galian.
“Tidak adanya sosialisasi menimbulkan keresahan. Sebaiknya kegiatan tersebut dihentikan mengingat dampak buruk yang akan terjadi. Banyak areal persawahan warga yang terancam mengalami alih fungsi lahan akibat aktivitas ini,” ungkap Afit.
Sebagai tindak lanjut, AMB sepakat akan segera melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola atau pemilik lokasi galian. Mereka menuntut klarifikasi sekaligus meminta agar aktivitas pengerukan tanah dihentikan sementara waktu.
Kecurigaan tidak adanya izin semakin kuat ketika awak media dan perwakilan massa mencoba meminta konfirmasi di lokasi. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya tidak mampu memberikan penjelasan maupun menunjukkan bukti legalitas perizinan, termasuk izin lingkungan (Amdal).
Sementara itu, pembentukan AMB mendapat dukungan penuh dari seluruh organisasi yang hadir. Ketua LAPBAS Mancak, Deni; Ketua Laskar NKRI Mancak, Cepi; dan Ketua BPPKB Mancak, Dedi, sepakat bahwa wadah aliansi ini penting agar koordinasi antarkelembagaan berjalan efektif. Minimnya pengawasan dari pemerintah dinilai sering menjadi celah bagi oknum perusak lingkungan untuk beroperasi dengan leluasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun nama-nama yang diduga terafiliasi dengan kepemilikan aktivitas galian di Desa Waringin belum memberikan keterangan resmi terkait izin dan legalitas operasional mereka.
Penulis : Afit .yadi
Editor : Samsul Bahri
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















