Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Polres Tegal Kota Gagalkan Peredaran 160,92 Gram Sabu, Dua Tersangka Diamankan

81
×

Polres Tegal Kota Gagalkan Peredaran 160,92 Gram Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Tegal Kota Gagalkan Peredaran 160,92 Gram Sabu, Dua Tersangka Diamankan
banner 468x60

Tegal, penasuara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi yang di gelar petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tegal Selatan dengan barang bukti mencapai 160,92 gram sabu siap edar.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain menyita sabu, aparat juga mengamankan ratusan plastik klip yang diduga digunakan sebagai kemasan untuk mengedarkan narkotika tersebut.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ade Priyatna, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen jajaran kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Baca juga :  Ribuan Masyarakat Ikuti Bhayangkara Run 2026 Road to Police Women Run Yang Digelar Polres Pasaman Barat

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kota Tegal. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKP Ade.

AKP Ade menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua orang tersangka berinisial IHW dan SLM di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di kamar tidur tersangka IHW, masing-masing dengan berat 0,23 gram dan 0,17 gram.

Baca juga :  Sorotan Tertuju Padanya! AKP Johanes Montolalu Gagah Pimpin Penurunan Bendera HUT RI ke-81 di Minsel

Penemuan tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya dengan total keseluruhan mencapai 160,92 gram sabu siap edar.

Keberhasilan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tegal Kota.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Polres Tegal Kota juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Baca juga :  Soekarno Cup Resmi ditutup Bendum Olly, FDW-TK Serahkan Hadiah Juara 1

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!