Kampar, penasuara.com – Saat ini, aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, tengah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tambang yang diduga milik seorang pengusaha bernama Antorianto tersebut terus beroperasi meskipun belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Akibatnya, kondisi ini memicu protes dan keluhan dari berbagai pihak, termasuk warga sekitar dan para penggiat lingkungan.
Indikasi Pembiaran dan Desakan Publik
Selanjutnya, masyarakat menyoroti operasional alat berat dan truk pengangkut material yang beraktivitas secara terbuka di kawasan Petapahan. Sayangnya, aparat penegak hukum (APH) setempat belum menunjukkan langkah penertiban yang nyata terkait aktivitas tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat beserta tim investigasi mendesak Kapolda Riau untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas.
”Kami meminta Bapak Kapolda Riau untuk segera bertindak dan menertibkan pemilik kuari tambang galian C yang diduga ilegal ini. Penegak hukum harus memastikan tidak ada pihak yang menutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan daerah,” ungkap salah satu anggota tim media saat melakukan investigasi langsung di lapangan pada Rabu (15/7/26).
Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi Pidana
Di sisi lain, pemerintah telah mengatur kegiatan pertambangan secara ketat melalui regulasi resmi. Praktik penambangan tanpa izin bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi, melainkan juga masuk ke dalam ranah tindak pidana serius. Berdasarkan regulasi yang berlaku, aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi berikut kepada para pelanggar:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara): Pasal 158 menegaskan bahwa negara dapat menjatuhkan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (seperti IUP, IPR, atau SIPB).
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Selain sanksi pertambangan, penegak hukum juga dapat menjerat pelaku pertambangan ilegal yang merusak ekosistem dan mengabaikan reklamasi dengan sanksi pidana berlapis terkait perusakan lingkungan.
Upaya Konfirmasi dan Harapan Masyarakat
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih terus memantau pergerakan alat berat di area kuari. Selain itu, tim juga telah berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi langsung kepada Antorianto (atau Arianto) selaku pihak yang diduga sebagai pemilik tambang. Kendati demikian, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Pada akhirnya, publik berharap Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera melakukan investigasi menyeluruh, menertibkan lokasi jika terbukti melanggar aturan, serta memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















