Jakarta, penasuara.com — Komisi III DPR RI resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Keputusan ini diambil secara aklamasi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (1/10/26).
Komjen Suyudi Ario Seto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), ditunjuk untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang memasuki masa purna tugas.
Mekanisme Kilat dan Aklamasi
Proses pergantian orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini terbilang cepat. Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa pihak parlemen langsung bergerak setelah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri yang dikirimkan oleh Istana pada Rabu (30/9/26) kemarin.
“Setelah mendengarkan paparan visi, misi, serta program kerja yang disampaikan calon Kapolri, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui secara aklamasi pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang baru,” ujar Ketua Komisi III saat memimpin jalannya sidang pleno.
Dalam pemaparannya saat uji kelayakan, Komjen Suyudi menekankan komitmennya untuk melanjutkan reformasi internal Polri, meningkatkan penegakan hukum yang berkeadilan, serta memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di era digital.
Langkah Selanjutnya
Hasil keputusan rapat pleno Komisi III ini akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan secara resmi oleh seluruh anggota dewan. Setelah proses di parlemen selesai, agenda berikutnya adalah pelantikan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Dengan persetujuan ini, Komjen Suyudi Ario Seto dipastikan akan segera mengenakan pangkat bintang empat (Jenderal Polisi) dan memimpin institusi Polri untuk periode mendatang.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















