Balige,Toba (Sumut) : penasuara.com-APN Partai Gerakan Perubahan (PGP) telah memberikan lampu sinyal kepada Dr.Elisabet Dame Manalu SP.Si.MM maju sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Toba menuju Toba Keren 2029 (Kreatif,Elektif,Responsif,Efisien,dan Nyaman).
Itu sudah ketetapan dan keputusan dari APD PGP Kabupaten Toba (suara konvensi) masyarakat kabupaten Toba.APD PGP Kabupaten Toba telah melaporkan Calon Wakil Bupati Kabupaten Toba kepada APW PGP Sumut dan kita sebagai pengurus pusat APN PGP tidak berhak apalagi mengikut campurkan tentang kedaulatan ditangan rakyat.Kita gariskan besar “Setiap Calon Pemimpin Kepala Daerah yang ingin maju sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati khususnya di Kabupaten Toba yang menentukan adalah dengan hasil suara konvensi masyarakat Kabupaten Toba.
Ketua Umum APN PGP Pusat Amoz Mozin saat menghubungi APD PGP Kabupaten Toba melalui via seluler wharsapp mengatakan kepada APD PGP Kabupaten Toba “Dengan ini kita sebagai APN PGP Pusat sudah menerima laporan dari APD PGP Kabupatèn Toba mengenai Calon Wakil Bupati Kabupaten Toba kepada saudari Dr.Elisabet Dame Manalu SP.SI.MM maju sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Toba menuju Toba Keren 2029 pada Senin,3 Agustus 2026,ujarnya.
Ketua Umum APN PGP Pusat Amoz Mozin memberikan tugas penuh kepada APD PGP Kabupaten Toba apabila di tahun 2028 pada waktu pembukaan penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada tahun 2029,”Apabila saudari Dr.Elisabet Dame Manalu SP.Si.MM belum mendapatkan pasanganya untuk Calon Bupati Kabupaten Toba ya terpaksa kita APD PGP Kabupaten Toba dan APN PGP Pusat akan mengangkat saudari Dr.Elisabet Dame Manalu SP.Si.MM maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba menuju Toba Keren 2029 (Kreatif,Elektif,Responsif dan Nyaman) mengakhir sambutanya,tuturnya.
“Berjuang Untuk Mengembalikan Kedaulatan Rakyat”
Bersama Dr.Elisabet Dame Manalu SP.Si.MM
Menuju Toba Keren 2029.
(.).
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















