Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

DPRD Brebes Gandeng KPK Perkuat Budaya Antikorupsi dalam Tata Kelola Pemerintahan

105
×

DPRD Brebes Gandeng KPK Perkuat Budaya Antikorupsi dalam Tata Kelola Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
DPRD Brebes Gandeng KPK Perkuat Budaya Antikorupsi dalam Tata Kelola Pemerintahan
banner 468x60

Brebes, penasuara.com – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel terus dilakukan di Kabupaten Brebes.

Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Antikorupsi yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes bagi unsur legislatif dan eksekutif dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kabupaten Brebes tersebut merupakan tindak lanjut dari program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI yang berfokus pada penguatan sistem pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.

Sosialisasi diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Brebes, jajaran Pemerintah Kabupaten Brebes, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga :  Satreskrim Polres Sibolga Amankan Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penguatan pemahaman terkait prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam aspek perencanaan pembangunan, penganggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Narasumber dari Divisi Pencegahan KPK RI, Azril Zah, menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, kesesuaian antara proses perencanaan dan penganggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi perhatian utama dalam pengawasan yang dilakukan KPK.

“Kami ingin memastikan seluruh proses perencanaan, termasuk usulan yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD, berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap usulan harus selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga mampu mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah,” ujar Azril 23/06/2026.

Baca juga :  Brebes Kirim 100 Kontingen ke Porsenitas XIII 2026, Siap Ukir Prestasi dan Junjung Sportivitas

Ia menambahkan, hasil evaluasi yang dilakukan menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diselaraskan dan diperbaiki. Salah satunya terkait usulan pokok pikiran DPRD yang harus sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing anggota dewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

“Masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dan disesuaikan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Pokir DPRD harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya serta selaras dengan arah pembangunan daerah yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memperkuat integritas, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan dilaksanakan secara akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca juga :  BRI Wonosobo Berikan Klarifikasi Terkait Fasilitas Kredit Nasabah

Sosialisasi antikorupsi tersebut juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Brebes, DPRD, dan KPK RI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, serta bebas dari praktik korupsi.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!