Wonosobo, penasuara.com – BRI Branch Office Wonosobo memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai fasilitas kredit yang melibatkan nasabah berinisial MSW (74), warga Kabupaten Wonosobo. Pihak bank menegaskan bahwa seluruh proses pemberian pembiayaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas keluhan yang sebelumnya disampaikan MSW kepada media terkait kewajiban pembayaran pinjaman yang disebut mencapai kisaran Rp2,6 miliar hingga Rp3 miliar.
Dalam keterangannya, BRI memastikan bahwa seluruh dokumen perjanjian kredit telah ditandatangani secara sah oleh pihak yang bersangkutan di hadapan notaris.
Menurut pihak bank, MSW bersama almarhum suaminya, IM, telah tercatat sebagai debitur sejak tahun 2003. Setelah IM meninggal dunia pada tahun 2017, dilakukan proses perpanjangan fasilitas kredit sekaligus novasi kepada MSW sesuai mekanisme yang berlaku.
BRI menjelaskan bahwa plafon kredit yang diberikan tetap bernilai sama dan selanjutnya mengalami perpanjangan serta penambahan fasilitas (suplesi) sebanyak dua kali, masing-masing pada tahun 2018 dan 2019. Fasilitas kredit tersebut kemudian dilanjutkan atas nama MSW bersama salah satu anaknya yang berinisial Hi 22/06/2026.
Pihak bank menegaskan bahwa setiap tahapan proses pembiayaan telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta mengacu pada regulasi perbankan yang berlaku. BRI juga menyatakan komitmennya untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.
Melalui klarifikasi ini, BRI berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait permasalahan tersebut, sembari tetap menghormati proses komunikasi yang berlangsung antara bank dan nasabah.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















