Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Satreskrim Polres Sibolga Amankan Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

142
×

Satreskrim Polres Sibolga Amankan Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Sibolga Amankan Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
banner 468x60

Sibolga (Sumut) : penasuara.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mengamankan seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin di Kota Sibolga, Jumat (17/7/2026) malam.

Pengamanan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat. Petugas menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah warung di kawasan Jalan Sibolga Baru, Kecamatan Sibolga Sambas.
Saat dilakukan pemeriksaan, penjual tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk memperdagangkan minuman beralkohol.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolres Sibolga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Kisah Inspiratif Daffa: Anak Penjual Ayam Goreng dan Pempek yang Lulus Peringkat 1 Bintara Polri 2026 Berkat 'Jalur Langit'

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol akan terus kami lakukan secara profesional dan humanis. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.

Baca juga :  Semangat Baru di Usia 80 Tahun Bhayangkara: Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Wujudkan Polri yang Lebih Profesional, Bersih dan Dekat Rakyat

Polres Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam kegiatan usaha yang memerlukan perizinan, serta turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara humanis dan profesional terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca juga :  Tahanan Polda Sulbar Rutin Ikuti Pembinaan Rohani Sebagai Sarana Introspeksi Diri

(.)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!