Mamasa, penasuara.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Beny Murjayanto, S.I.K., M.H. bersama rombongan tim supervisi melaksanakan kunjungan kerja ke Wilayah Hukum Polres Mamasa. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (14/7/26) pukul 09.00 Wita hingga 10.00 Wita ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi pencegahan radikalisme dan kekerasan terhadap anak, serta melakukan evaluasi kinerja operasional kepolisian di tingkat kabupaten.
Dalam kunjungannya, Dirreskrimum didampingi oleh Kepala Bagian Binops (Kabbagbinops), Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Mamasa AKP Ilyas, S.E., M.M. serta Kasat Reskrim Polres Mamasa Drones, S.H., M.H. Kehadiran pejabat tinggi kepolisian ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas antara Polda Sulbar dan Polres Mamasa dalam menangani isu-isu strategis yang rentan terjadi di masyarakat, khususnya terkait ancaman paham radikal dan perlindungan hak-hak anak.
Sosialisasi pencegahan radikalisme menekankan pentingnya deteksi dini terhadap penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, terutama melalui media sosial dan lingkungan pendidikan. Sementara itu, materi mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak menyoroti peran aktif polisi sebagai pelindung pertama bagi korban, serta pentingnya koordinasi dengan dinas sosial dan lembaga perlindungan anak setempat.
Selain memberikan arahan teknis, tim supervisi juga melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek operasional di Polres Mamasa untuk memastikan bahwa pelayanan publik dan penegakan hukum berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kapolres Mamasa Akbp Ariantony Utama Bangalino, S.H., S.I K. menyambut baik kehadiran Dirreskrimum dan berkomitmen untuk mengimplementasikan seluruh arahan guna menciptakan wilayah yang bebas dari radikalisme dan aman bagi tumbuh kembang anak.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, di mana para penyidik dan pimpinan satuan di Polres Mamasa memiliki kesempatan untuk berdiskusi langsung mengenai tantangan lapangan dengan jajaran Direktorat Reskrimum Polda Sulbar.
Sumber : Humas Polres Mamasa Polda Sulbar Penulis : .
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















