Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Utara

Izin Kemendagri ke Luar Negeri Dimanfaatkan Wabup Humbahas untuk Bertemu Athan RI

189
×

Izin Kemendagri ke Luar Negeri Dimanfaatkan Wabup Humbahas untuk Bertemu Athan RI

Sebarkan artikel ini
Izin Kemendagri ke Luar Negeri Dimanfaatkan Wabup Humbahas untuk Bertemu Athan RI
Wabup Humbahas Bersama Bapak dan Ibu kepala Atase Pertahanan RI untuk New Zealand, (foto:pm/pim)
banner 468x60

Humbahas, penasuara.com – Praktisi Hukum Burju Simatupang, ST, SH, MH, meminta polemik mengenai keberangkatan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita R. Marbun, S.H., M.A.P., ke Wellington, Selandia Baru, disikapi secara objektif dengan mengedepankan fakta administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Burju, dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, penilaian terhadap perjalanan luar negeri kepala daerah maupun wakil kepala daerah harus didasarkan pada legalitas perizinan, sumber pembiayaan, serta kepatuhan terhadap mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata opini yang berkembang di ruang publik.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Apabila izin telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan seluruh biaya perjalanan ditanggung secara pribadi karena merupakan perjalanan nonkedinasan, maka secara hukum yang menjadi ukuran adalah terpenuhinya aspek legalitas administrasi. Penilaian tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi, tetapi harus mengacu pada dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Burju.

Baca juga :  BUPATI ASAHAN TAK MAMPU TUTUP THM YANG SUDAH MELANGGAR IJIN OPERASIONAL.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi kepada masyarakat tetap penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita R. Marbun, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa keberangkatannya ke Wellington telah memperoleh izin resmi sesuai mekanisme yang berlaku.

Junita menjelaskan, izin keberangkatan telah diajukan kepada Bupati Humbang Hasundutan sejak 8 Mei 2026 dan selanjutnya diproses hingga memperoleh persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara serta Kementerian Dalam Negeri sebelum keberangkatan dilakukan.

Baca juga :  Ir. Pidel Hutahaean MM Hadiri Kegiatan Gerak Jalan Santai di Tugu Raja Sibarani Nasampulu Laguboti

“Izin keberangkatan telah saya ajukan sejak 8 Mei 2026 kepada Bupati dan diproses sesuai mekanisme hingga ke Gubernur Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri. Persetujuan resmi telah diterbitkan sebelum keberangkatan,” kata Junita.

Ia juga menegaskan bahwa perjalanan tersebut merupakan agenda pribadi untuk mendampingi anaknya dalam proses pendidikan. Seluruh biaya perjalanan, lanjutnya, ditanggung secara pribadi tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, Junita mengaku tetap memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertemu dengan perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Selandia Baru melalui Atase Pertahanan (Athan).

Dalam pertemuan itu dibahas peluang kerja sama di bidang peternakan, khususnya alih teknologi dan pengelolaan pakan ternak yang dinilai berpotensi mendukung pengembangan sektor peternakan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Baca juga :  Wabup Humbahas Sebut Sudah Ajukan Izin Sebelum Berangkat ke Selandia Baru

Terkait ketidakhadirannya dalam sidang paripurna DPRD, Junita menyatakan izin keberangkatannya telah disetujui sebelum jadwal sidang ditetapkan sehingga tidak terdapat unsur pengabaian terhadap tugas kedinasan.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!