Tegal, penasuara.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam menjaga ketahanan pangan kembali ditunjukkan melalui langkah cepat Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, yang secara langsung mendesak percepatan penanganan Bendung Danawarih dan Bendung Cipero.
Upaya ini dilakukan sebagai respons atas kerusakan infrastruktur pengairan yang berpotensi mengancam produktivitas sektor pertanian di wilayah tersebut.
Kerusakan pada dua bendung strategis itu dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan irigasi ribuan hektare lahan pertanian.
Apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan memicu penurunan hasil panen hingga berujung pada terganggunya stabilitas pasokan pangan daerah.
Permintaan percepatan penanganan disampaikan langsung Bupati Ischak kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Andi Nur Alam Syah, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menyelamatkan sektor pertanian Kabupaten Tegal.
Penyampaian tersebut berlangsung di sela kegiatan Tanam Perdana dan Rapat Koordinasi Program Percepatan Perluasan Areal Tanam (PAT) serta Optimalisasi Lahan Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Kabupaten Tegal.
Menurut Bupati Ischak, keberadaan Bendung Danawarih dan Bendung Cipero memiliki peran vital dalam menopang sistem irigasi pertanian.
Karena itu, percepatan penanganannya menjadi kebutuhan mendesak agar para petani dapat terus berproduksi secara optimal tanpa dihantui risiko kekeringan maupun gagal panen.
Langkah proaktif ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam memperjuangkan kepentingan petani.
Melalui dukungan pemerintah pusat, diharapkan proses penanganan kedua bendung dapat segera direalisasikan sehingga keberlangsungan sektor pertanian tetap terjaga dan ketahanan pangan daerah semakin kuat.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















