Batam, penasuara.com — Keberadaan dua jalur pipa utilitas yang melintas di area Ruang Milik Jalan (RUMIJA) pada lokasi proyek pembangunan drainase Jalan S. Parman, Sei Beduk, Kota Batam, menuai sorotan publik.
Kejelasan status hukum, izin pemanfaatan ruang, hingga dampak keberadaan pipa terhadap nilai proyek senilai Rp15 miliar tersebut dinilai perlu dibuka secara transparan.
Berdasarkan temuan di lapangan, dua pipa utilitas yang diduga milik salah satu korporasi tersebut memotong jalur pengerjaan drainase. Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Batam—yang bertugas mendampingi proyek dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)—serta Dinas Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait aspek legalitas keberadaan pipa tersebut.
Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup dua aspek utama:
Legalitas dan Pemanfaatan Ruang Jalan
Kejelasanmengenai dokumen izin pemanfaatan RUMIJA, persetujuan teknis, perjanjian penggunaan ruang dengan penyelenggara jalan, serta bukti pemenuhan kewajiban retribusi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Administrasi Konstruksi dan Perubahan Proyek
Transparansi dokumen perencanaan awal (Detail Engineering Design/DED), peta utilitas eksisting, Mutual Check 0 (MC-0), hingga dokumen revisi desain (shop drawing). Selain itu, kejelasan mengenai ada atau tidaknya instruksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pekerjaan tambahan dan adendum nilai kontrak proyek akibat hambatan utilitas tersebut.
Proyek drainase yang dibiayai APBD Kota Batam ini dibangun untuk menanggulangi persoalan banjir di kawasan Sei Beduk. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran publik serta penggunaan aset ruang milik jalan diharapkan berjalan sesuai dengan regulasi teknis dan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi dan membuka ruang klarifikasi (hak jawab) kepada pihak pengelola kawasan Batamindo, PPK Dinas BMSDA Kota Batam, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Kejaksaan Negeri Batam.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















