Semarang, penasuara.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial Aiptu N, yang bertugas di jajaran Polres Tegal Kota.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin internal, Bidpropam Polda Jateng telah mengamankan sekaligus menahan Aiptu N untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kotamadya Cirebon, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan pengakuan korban, tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi dan disebut telah terjadi berulang kali sejak Desember 2023.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik.
“Begitu laporan diterima, Bidpropam langsung mengamankan dan menahan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kami memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, penanganan aspek pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jawa Tengah melalui Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan disiplin dan sidang Kode Etik Profesi Polri hingga tuntas.
Artanto menegaskan, Polri berkomitmen menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah cepat yang diambil Bidpropam Polda Jawa Tengah menjadi wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap Polri melalui penegakan aturan yang adil dan transparan.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















