Mamasa,penasuara.com– Bhabinkamtibmas Desa Tamalantik, Briptu . Kadir, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai pemeliharaan dan pengamanan aset Pemerintah Desa Tamalantik. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) pukul 15.00 Wita ini bertempat di Kantor Desa Tamalantik, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tamalantik, Syrjon A. Ma, dan dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) M. Nasir, Sekretaris Desa Reginald, para Kepala Dusun, serta aparat desa lainnya. Kehadiran personel Polri dalam forum ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah desa dan kepolisian dalam menjaga keamanan serta mendukung tata kelola pembangunan desa yang transparan.
Dalam pembahasan, fokus utama rapat adalah upaya pemeliharaan aset milik pemerintah desa agar tetap terjaga kondisinya, dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, dan memiliki administrasi yang tertib. Seluruh peserta rapat menyepakati komitmen bersama untuk mencegah kerusakan, penyalahgunaan, atau penguasaan aset desa oleh pihak yang tidak berhak.
Menyikapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Briptu . Kadir memberikan imbauan penting kepada aparatur desa. Ia menekankan bahwa setiap permasalahan terkait aset desa harus diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan koordinasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Desa Tamalantik tetap aman dan kondusif, serta menghindari potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Kapolsek Mamasa, Iptu Ana Yudi Hayato, menyatakan bahwa partisipasi aktif Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pemerintahan desa merupakan wujud nyata pelayanan prima Polri. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara polisi dan perangkat desa, pengelolaan aset negara di tingkat desa dapat berjalan lebih akuntabel dan bebas dari sengketa.
Kegiatan rapat berakhir dengan situasi yang aman, tertib, dan lancar, menandakan tingginya kesadaran aparatur Desa Tamalantik dalam menjaga harta kekayaan desa demi kesejahteraan warganya.
Sumber:Humas Polres Mamasa
Reporter:.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















