Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
AcehNews

Aceh Belum Pulih Koperasi Sudah Berdiri: Ketika Megahnya Beton Mendahului Kemanusiaan

444
×

Aceh Belum Pulih Koperasi Sudah Berdiri: Ketika Megahnya Beton Mendahului Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Aceh Belum Pulih Koperasi Sudah Berdiri: Ketika Megahnya Beton Mendahului Kemanusiaan
banner 468x60

Aceh, penasuara.com – Pasca-banjir bandang yang meluluhlantakkan Aceh, lanskap kawasan terdampak kini menyajikan sebuah kontras yang mencolok. Di satu sisi, proyek fisik unjuk gigi. Bangunan SPPG menjulang dengan gagah, sementara Koperasi Desa Merah Putih mulai berdiri dan diresmikan di berbagai titik.

Namun di sisi lain, jika kita menengok lebih dekat ke pemukiman, sisa-sisa trauma dan puing-puing kehancuran masih menjadi realitas pahit warga sehari-hari. Ironi ini memunculkan satu gugatan mendasar: benarkah kita sedang memulihkan keadaan, atau sekadar menutupi luka dengan kemegahan beton?

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mengingat kembali bencana yang belum lama berlalu, air bah tidak sekadar menyapu harta benda, tetapi juga merampas rasa aman dan harapan masa depan. Sampai hari ini, jejak lumpur masih membekas di dinding-dinding rumah warga yang retak akibat hantaman arus. Di pelosok desa, para petani masih meratapi sawah yang gagal panen, sementara banyak keluarga kehilangan mata pencaharian utamanya.

Baca juga :  Camat Lumut Pastikan Istri Aparat Desa Tidak Ambil Jadup, Warga Diminta Bersabar

Luka psikologis itu nyata. Suara guruh dan rintik hujan masih cukup untuk membuat anak-anak terbangun dalam kepanikan, dan para ibu menghitung sisa beras dengan mata berkaca-kaca. Dalam kondisi pondasi ekonomi dan mental yang masih porak-poranda ini, percepatan pembangunan gedung-gedung baru terasa sangat tidak sensitif. Mengapa dinding beton lebih cepat mengeras dibandingkan kebijakan yang berpihak pada nasib rakyat kecil?

Kehadiran fasilitas seperti SPPG dan peresmian Koperasi Desa Merah Putih yang dirayakan dengan sorak-sorai memang menyimbolkan adanya “gerak”. Namun, bagi masyarakat penyintas, perayaan ini terasa prematur dan salah sasaran. Ada kesan kuat bahwa pembangunan pasca-bencana lebih berorientasi pada pencapaian target administratif atau proyek simbolis semata, alih-alih menyentuh kebutuhan paling mendasar.

Baca juga :  Masyarakat Desak Kabareskrim & Kapolri Turun Tangan, Ungkap Dalang Penculikan & Pengroyokan Uun / Fam Fuk Tjhong Waketum FERADI WPI*

Logika pemulihan seolah terbalik. Alih-alih membangun gedung megah terlebih dahulu, bukankah seharusnya perbaikan tanggul yang jebol, normalisasi irigasi, dan perbaikan rumah warga menjadi agenda yang paling mendesak?

Masyarakat Aceh sejatinya tidak pernah anti terhadap pembangunan. Yang mereka tuntut adalah empati dan kejelasan skala prioritas. Kemajuan tidak diukur dari seberapa cepat atap-atap gedung baru dipasang, melainkan dari senyum warga yang kembali menetap. Pulih yang sebenarnya adalah ketika nelayan berani kembali menatap laut esok hari, ketika petani kembali tersenyum melihat bibitnya tumbuh di sawah, dan ketika tak ada lagi keluarga yang tidur dalam bayang-bayang ketakutan.

Membangun infrastruktur di atas pondasi masyarakat yang masih menjerit hanya akan menyisakan duka yang sunyi. Pembangunan tanpa mendengar aspirasi penyintas hanya akan membuat setiap tiang pancang yang ditancapkan menjadi monumen pengingat tentang rumah-rumah yang pernah hanyut dan suara rakyat yang terabaikan.

Baca juga :  Akhir Pelarian Taufik Hidayat: Penyekap Kekasih Selama 3 Tahun di Cileunyi Resmi Diringkus Polisi

Kemajuan sebuah daerah tidak ditentukan oleh seberapa tinggi bangunan pencakar langitnya, melainkan seberapa tangguh negara mampu mengangkat kembali warganya yang sempat jatuh. Selama air mata penyintas masih menetes dan memulihkan manusia belum menjadi prioritas utama, pertanyaan ini akan terus bergema: Aceh belum pulih, lantas untuk siapa kemegahan ini dibangun?

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!