Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & KriminalNews

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

286
×

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Sebarkan artikel ini
Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?
banner 468x60

Indonesia, penasuara.com — Wartawan dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dinilai rentan terseret dalam perkara dugaan pemerasan ketika terjadi transaksi uang dalam suatu persoalan. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai pihak yang memberikan uang, terutama apabila pemberian tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana lain, termasuk dugaan korupsi.

Dalam penegakan hukum, perkara semestinya tidak berhenti hanya pada pihak yang menerima uang. Pihak yang memberikan, asal-usul uang, tujuan pemberian, serta latar belakang terjadinya transaksi juga perlu ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sorotan publik dapat muncul apabila penerima uang diproses secara hukum, sementara sumber dana, tujuan pemberian, dan alasan terjadinya transaksi belum diperiksa dengan tingkat ketelitian yang sama.

Jika seseorang diduga melakukan pemerasan terhadap pihak lain, unsur paksaan atau ancaman serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi pemberian uang perlu dibuktikan. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana pada pihak pemberi, termasuk pemberian uang yang berkaitan dengan tindak pidana lain, hal tersebut juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.

Penerima dan Pemberi Perlu Sama-Sama Diperiksa
Penanganan perkara yang melibatkan transaksi uang perlu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh. Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang meminta, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dari mana uang berasal, melalui siapa uang diserahkan, serta untuk tujuan apa uang tersebut diberikan.

Pihak penerima dapat diperiksa berdasarkan dugaan perbuatannya. Demikian pula pihak pemberi perlu diperiksa untuk mengetahui latar belakang dan tujuan pemberian uang tersebut. Apabila dari pemeriksaan ditemukan unsur pidana pada masing-masing pihak, pertanggungjawaban hukum harus diterapkan berdasarkan bukti dan peran masing-masing.

Baca juga :  Kasus dugaan ancaman pembunuhan pedagang pasar dargo bergulir, Sp2hp terbit, publik menanti penegakan hukum

Jika pemberian uang dilakukan karena ancaman atau paksaan, kondisi tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum. Sebaliknya, apabila uang diberikan secara sadar untuk memperoleh keuntungan melawan hukum, memengaruhi proses tertentu, menutupi pelanggaran, atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, pihak pemberi juga perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai pihak penerima uang menjadi satu-satunya sasaran proses hukum, sementara pihak yang memberikan uang tidak ditelusuri secara memadai.

Apabila transaksi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi, suap, pungutan ilegal, atau tindak pidana pencucian uang, aparat penegak hukum perlu mengungkap seluruh mata rantai transaksi berdasarkan alat bukti yang sah.

Wartawan dan LSM Jangan Dijadikan Kambing Hitam
Wartawan dan aktivis LSM tentu tidak boleh menggunakan profesi maupun organisasinya sebagai alasan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, profesi wartawan dan fungsi kontrol sosial juga tidak semestinya dijadikan kambing hitam ketika persoalan yang diungkap berkaitan dengan kepentingan publik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan fungsi pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, suatu perkara harus dinilai berdasarkan perbuatan, unsur pidana, dan alat bukti yang ada, bukan semata-mata berdasarkan identitas seseorang sebagai wartawan atau aktivis LSM.

Apabila unsur pemerasan terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Namun, apabila dalam perkara yang sama ditemukan dugaan tindak pidana lain yang melibatkan pihak pemberi uang, dugaan tersebut juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya melihat siapa yang menerima uang, tetapi juga mengungkap latar belakang transaksi dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum dari pihak lain yang terlibat.

Kritik Publik dan Pertanyaan tentang Keadilan
Kritik masyarakat biasanya menguat ketika suatu perkara hanya berhenti pada pihak penerima uang, sedangkan pihak lain yang terlibat dalam transaksi tidak tersentuh proses hukum atau belum diketahui status hukumnya.

Baca juga :  Wujudkan Jombang Hijau dan Berkelanjutan, Bupati Warsubi Beri Penghargaan Hingga Hadiah Umroh di Jombang Eco Creative 2026

Ungkapan “inilah negeri koruptor yang subur karena dilindungi” dapat ditempatkan sebagai bentuk kritik terhadap dugaan belum optimalnya pengungkapan suatu perkara, bukan sebagai kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu.

Prinsip supremasi hukum menuntut agar setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks transaksi uang, hal tersebut berarti seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan suatu perkara perlu diperiksa sesuai peran dan bukti yang ditemukan.

Pemikiran tersebut sejalan dengan prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum yang menjadi bagian penting dalam negara demokratis.

Eleanor Roosevelt, salah satu tokoh yang berperan dalam proses perumusan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), juga dikenal melalui pandangannya mengenai pentingnya hak asasi dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Prinsip tersebut relevan dengan pentingnya memastikan setiap orang memperoleh perlakuan hukum yang adil, termasuk wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik maupun masyarakat yang menjadi pihak dalam suatu perkara.

DPR RI Didesak Segera Menuntaskan RUU Perampasan Aset
Persoalan mengenai penelusuran aliran dana dan hasil tindak pidana juga memperkuat desakan agar DPR RI segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Penguatan instrumen hukum dinilai penting agar aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat ditelusuri dan ditangani melalui mekanisme hukum yang jelas, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak warga negara.

DPR RI didorong memastikan pembahasan RUU tersebut menghasilkan aturan yang tegas, transparan, memiliki kepastian hukum, dan tidak mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga :  Wujud Kepedulian, Kapolsek Tanjung Raja Salurkan Bantuan untuk Lansia Korban Pohon Tumbang di Ulak Kerbau Lama

Pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi tidak semestinya hanya berorientasi pada siapa yang menerima uang. Pemberi, penerima, perantara, sumber dana, tujuan transaksi, serta pihak yang menikmati hasilnya perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.

Jika hanya satu pihak yang diproses sementara pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan tidak ditelusuri, publik berhak mempertanyakan apakah penegakan hukum telah mengungkap seluruh rangkaian perkara secara menyeluruh.

Pada akhirnya, wartawan dan LSM tidak boleh dijadikan kambing hitam. Dugaan pemerasan harus diproses apabila unsur pidananya terbukti. Namun, pihak pemberi uang juga tidak semestinya otomatis dianggap bebas dari pemeriksaan apabila terdapat fakta dan bukti yang menunjukkan kemungkinan adanya tindak pidana.

Penegakan hukum harus melihat keseluruhan rangkaian peristiwa. Siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menerima, dari mana uang berasal, untuk apa uang diberikan, dan apakah terdapat tindak pidana lain di balik transaksi tersebut harus dijawab melalui proses hukum berdasarkan bukti yang sah.

Dengan demikian, keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang dijerat, tetapi juga dari sejauh mana seluruh fakta dan pihak yang terkait dalam suatu perkara dapat diungkap secara objektif sesuai hukum yang berlaku. (rls/Tim Red PPWI)

Oleh: Jurnalis PPWI yang merasa prihatin melihat wartawan dan aktivis LSM kerap menjadi sorotan dalam kasus dugaan pemerasan.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!