Ogan Ilir, penasuara.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja menunjukkan kepeduliannya terhadap warga yang tertimpa musibah. Pada Jumat (14/8/26), Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., turun langsung menyerahkan santunan berupa uang tunai kepada Sumiati (74), warga Desa Ulak Kerbau Lama yang rumahnya rusak tertimpa dahan pohon.
Penyerahan bantuan tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Dusun II RT 04, Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa nahas yang menimpa Sumiati, seorang lansia yang sehari-hari bekerja sebagai petani, terjadi pada Kamis (13/8/26) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sebuah dahan pohon asam tumbang dan menimpa sebagian atap rumahnya. Beruntung, insiden di tengah malam tersebut tidak memakan korban jiwa, meski mengakibatkan kerusakan fisik pada bangunan.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan merupakan wujud nyata keprihatinan dan kehadiran institusi Polri di tengah masyarakat yang sedang membutuhkan.
“Santunan ini adalah bentuk kepedulian dari Polsek Tanjung Raja atas musibah yang dialami Ibu Sumiati. Kami berharap bantuan ini setidaknya dapat meringankan beban beliau dan keluarga pasca-kejadian,” ujar AKP Sondi.
Di sisi lain, kondisi kediaman Sumiati sejatinya telah masuk dalam radar perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir. Beberapa hari sebelum insiden dahan pohon tumbang, rumah tersebut sempat ditinjau langsung oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Ilir.
Dari hasil peninjauan sebelumnya, rumah Sumiati diketahui telah masuk ke dalam pendataan dan direncanakan untuk segera mendapatkan program Bantuan Rumah Layak Huni dari Pemkab setempat.
Dengan adanya musibah ini, sinergi dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah diharapkan dapat segera memulihkan dan memperbaiki kondisi tempat tinggal sang lansia.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















