Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Kasus dugaan ancaman pembunuhan pedagang pasar dargo bergulir, Sp2hp terbit, publik menanti penegakan hukum

96
×

Kasus dugaan ancaman pembunuhan pedagang pasar dargo bergulir, Sp2hp terbit, publik menanti penegakan hukum

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan ancaman pembunuhan pedagang pasar dargo bergulir, Sp2hp terbit, publik menanti penegakan hukum
banner 468x60

Semarang, penasuara.com – Polemik dugaan pengancaman terhadap pedagang Pasar Dargo yang menyeret Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Aniceto Magno da Silva bersama sejumlah pejabat di lingkungan dinas, yakni Edi Subeno, Kardiman, dan Muh. Rois Bahrodi, kembali menjadi sorotan publik. Perkara tersebut kini disebut telah memasuki tahapan penyelidikan lebih lanjut setelah pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polrestabes Semarang.

Terbitnya SP2HP dipandang oleh pihak pelapor sebagai sinyal bahwa laporan mereka sedang diproses sesuai mekanisme hukum. Namun demikian, penerbitan SP2HP bukan berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terbukti bersalah, karena proses hukum masih berjalan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perhatian masyarakat juga tertuju pada informasi mengenai adanya surat disposisi Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, yang menurut pihak pelapor berisi arahan penyelesaian persoalan pedagang Pasar Dargo. Pihak pelapor mengklaim arahan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh jajaran Dinas Perdagangan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait klaim tersebut.

Baca juga :  Polsek Jogoroto Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sejumlah pedagang mengaku mengapresiasi langkah Polrestabes Semarang yang dinilai cepat merespons laporan masyarakat. “Kami percaya proses hukum akan berjalan secara profesional. Yang kami harapkan hanyalah keadilan,” ujar Ripto, salah seorang pedagang Pasar Sampangan.

Hal senada disampaikan Tejo (nama samaran), pedagang Pasar Johar. Menurutnya, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara secara objektif tanpa memandang jabatan pihak yang dilaporkan.

Kuasa pendamping korban, Sumardio Edi, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, apabila tidak ada penyelesaian secara baik antara para pihak, maka pembuktian melalui jalur hukum merupakan mekanisme yang sah dalam negara hukum.

Di sisi lain, muncul pula berbagai tudingan dari sejumlah pedagang mengenai pengelolaan kios di Shopping Center Johar. Namun tudingan tersebut masih berupa pernyataan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun aparat pengawas internal apabila terdapat laporan resmi.

Baca juga :  Kado Istimewa untuk Personel Berprestasi dan Warga, Penghargaan Kapolda Sulbar Warnai Puncak HUT Bhayangkara ke‑80

Secara hukum, apabila dugaan pengancaman tersebut terbukti, ketentuan yang dapat menjadi dasar penegakan hukum antara lain Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan (sesuai unsur yang terbukti), serta apabila ancaman yang disampaikan berupa ancaman akan menghilangkan nyawa seseorang, dapat dipertimbangkan penerapan Pasal 368 KUHP atau pasal lain yang relevan, bergantung pada fakta hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan. Penentuan pasal sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi etika pelayanan kepada masyarakat. Publik berharap seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Baca juga :  Dini .ti Bahaya (.ti Hazard Earlu Warning Sistem/MHEWS diadakan di Kantor Bupati TapTeng

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti disebut telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh pihak pelapor untuk meminta tanggapan, namun belum memberikan respons. .kian pula pihak Dinas Perdagangan Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi atas berbagai tudingan yang beredar.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi, dan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat diputus melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!