Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kesehatan

RSUD Ogan Ilir Resmi Rilis Rincian Tarif Pelayanan Pasien Umum Berdasar Perda No. 6 Tahun 2023

55
×

RSUD Ogan Ilir Resmi Rilis Rincian Tarif Pelayanan Pasien Umum Berdasar Perda No. 6 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
RSUD Ogan Ilir Resmi Rilis Rincian Tarif Pelayanan Pasien Umum Berdasar Perda No. 6 Tahun 2023
banner 468x60

Indralaya, penasuara.com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir secara resmi mengumumkan penyesuaian dan penetapan tarif pelayanan kesehatan terbaru khusus bagi pasien umum. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Jasa Umum.

Surat pengumuman resmi tersebut ditetapkan di Indralaya pada Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Kabupaten Ogan Ilir, dr. Zulfitri, M.AP. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian tarif, transparansi informasi publik, serta tata kelola retribusi daerah yang akuntabel.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan pengumuman resmi manajemen RSUD Kabupaten Ogan Ilir, rincian biaya pelayanan mencakup konsultasi medis, layanan administrasi surat keterangan, hingga pemeriksaan penunjang laboratorium dan radiologi:

  • Konsultasi Dokter Spesialis: Rp 100.000,- per sesi konsultasi.
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat: Rp 50.000,-.
  • Pemeriksaan Penunjang:
    • USG Kebidanan: Rp 122.500,-.
    • EKG (Elektrokardiogram): Rp 52.500,-.
    • Radiologi Thorax: Rp 90.000,-.
    • Golongan Darah: Rp 20.000,-.
    • Darah Lengkap: Rp 90.000,-.
  • Pemeriksaan Narkoba: Rp 210.000,-.
Baca juga :  928 Kasus TBC Ditemukan di Ponorogo, 254 di Antaranya Anak-anak

Penetapan struktur tarif ini memberikan kepastian biaya operasional medis bagi warga masyarakat yang berobat atau mengurus dokumen kesehatan sebagai pasien umum (non-BPJS/non-asuransi). Tarif terendah tercatat untuk pemeriksaan Golongan Darah seharga Rp 20.000,-, sementara tarif tertinggi adalah Pemeriksaan Narkoba sebesar Rp 210.000,-.

Baca juga :  Banyak Manfaat Apel Hijau bagi Kesehatan yang perlu Anda ketahui

Dokumen pengumuman tarif ini telah disahkan secara legal oleh Direktur RSUD Kabupaten Ogan Ilir, dr. Zulfitri, M.AP. Diharapkan dengan keterbukaan informasi ini, masyarakat Kabupaten Ogan Ilir dan sekitarnya dapat mengakses fasilitas layanan kesehatan pemerintah daerah dengan nyaman dan terinformasi secara jelas.

Baca juga :  Manfaat Tomat Ceri untuk Kesehatan dan Cara Tepat Mengonsumsinya

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!