Maluku,penasuara.com-Tiakur— Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta mitra terkait, guna menindaklanjuti hasil rapat internal tahun sidang 2026. Rapat yang berlangsung di Tiakur ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD MBD, Gerardus Viktor Johansz, ST, didampingi anggota DPRD Ever Mozes, William B. O. E. Kahjoru, S.H., Winnetou Akse, S.T., dan Teropina S. Tutuwala. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Samuel F. Rupilu, Kepala UP3 Pelabuhan Wonreli, serta perwakilan sopir angkutan umum.

Dalam rapat tersebut, Komisi III mendalami sejumlah persoalan krusial, mulai dari akses angkutan umum di pelabuhan/dermaga, tarif kapal, hingga tagihan kren kapal. Persoalan yang paling menonjol disampaikan oleh Habel Radiena, perwakilan sopir angkot Kota Tiakur. Ia menyampaikan kebingungan sekaligus keluhan mendalam terkait aturan Dinas Perhubungan dan UP3 Pelabuhan Kaiwatu yang melarang angkutan umum masuk area dermaga untuk mencari penumpang, sementara kendaraan pik-up justru diizinkan masuk membawa muatan barang maupun penumpang. Padahal, seluruh kendaraan yang masuk telah membayar karcis yang sama.
“Kami juga sudah membayar kartu pengawasan ke Dinas Perhubungan, tetapi tetap dipersulit. Padahal kami semua sama-sama mencari nafkah, dan kondisi mata pencaharian di Kota Tiakur sangatlah sulit,” ungkap Habel mewakili rekan-rekan sopir. Ia berharap dewan, Dinas Perhubungan, dan UP3 dapat memberikan solusi yang adil dan jalan keluar bagi kesulitan yang mereka hadapi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD MBD, Gerardus Viktor Johansz, ST, menegaskan bahwa sesuai aturan, pik-up pun seharusnya tidak diizinkan masuk area dermaga, begitu pula angkutan umum. Ia juga menyoroti ketertiban di area pelabuhan, termasuk larangan berjualan di area dermaga atau depan kapal, guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Anggota DPRD Winnetou Akse, S.T., menyampaikan sikap tegasnya: “Kebijakan sekecil apapun yang tidak berpihak kepada masyarakat, saya dengan tegas melawan itu.” Ia meminta Dinas Perhubungan dan UP3 mencari solusi yang adil bagi sopir angkutan umum, serta menata pelabuhan dengan rapi — termasuk mengatur ulang area perdagangan agar tidak menyempitkan akses jalan, sebagaimana yang telah diterapkan di Pulau Kisar dan Tepa. Selain itu, ia juga menyoroti ketidakpastian waktu keberangkatan kapal yang sering berubah-ubah, serta prioritas muatan barang yang justru mendahulukan penumpang, padahal kapal perintis seharusnya lebih mengutamakan penumpang. “Harga karcis masuk juga perlu diperhatikan. Jika angkutan umum tidak boleh masuk, maka pik-up pun tidak perlu masuk — karena semua punya hak yang sama, demi keadilan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD William B. O. E. Kahjoru, S.H., menyampaikan bahwa meskipun di banyak pelabuhan angkutan umum memang dilarang masuk, hal ini tetap perlu didiskusikan secara baik dan bijak guna menemukan solusi terbaik. Ia juga menekankan pentingnya penataan area pelabuhan demi keamanan kapal, penumpang, dan seluruh aktivitas bongkar muat. Tak lupa, ia juga menyoroti penggunaan ruang kapal yang tidak semestinya, seperti ruang kamar mandi/WC yang dijadikan tempat penyimpanan barang, yang dinilai sangat tidak pantas dan berisiko.
Rapat ini menjadi wadah penting untuk menyuarakan jeritan masyarakat dan pelaku jasa transportasi, sekaligus mendesak instansi terkait untuk segera menyusun aturan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Penulis:..
Editor:. Daiara
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















