Maluku,penasuara.com-Tiakur— Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta mitra terkait, guna menindaklanjuti hasil rapat internal tahun sidang 2026. Rapat yang berlangsung di Tiakur ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD MBD, Gerardus Viktor Johansz, ST, didampingi anggota DPRD Ever Mozes, William B. O. E. Kahjoru, S.H., Winnetou Akse, S.T., dan Teropina S. Tutuwala. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Samuel F. Rupilu, Kepala PUTRKP, UP3 Pelabuhan Wonreli, serta perwakilan sopir angkutan umum.

Dalam rapat tersebut, Komisi III mendalami sejumlah persoalan krusial, mulai dari akses angkutan umum di pelabuhan/dermaga, tarif kapal, tagihan kren kapal, hingga praktik di area pelabuhan dan dugaan pungutan liar terkait kartu pengawasan.
Jeritan Sopir Angkot: Aturan Tidak Adil & Dipersulit Meski Sudah Bayar
Habel Radiena, perwakilan sopir angkot Kota Tiakur, menyampaikan kebingungan dan kekecewaan mendalam terkait aturan Dinas Perhubungan dan UP3 Pelabuhan Kaiwatu. Ia menegaskan bahwa angkutan umum dilarang masuk area dermaga untuk mencari penumpang, sementara kendaraan pik-up justru diizinkan masuk membawa muatan barang maupun penumpang — padahal semua kendaraan yang masuk membayar karcis yang sama.
“Kami juga sudah membayar kartu pengawasan ke Dinas Perhubungan, tetapi tetap dipersulit. Padahal kami semua sama-sama mencari nafkah, dan kondisi mata pencaharian di Kota Tiakur sangatlah sulit,” ungkap Habel mewakili rekan-rekan sopir. Ia berharap dewan, Dinas Perhubungan, dan UP3 dapat memberikan solusi yang adil dan jalan keluar bagi kesulitan yang mereka hadapi.
Berbagai Pandangan dan Usulan Solusi
Ketua Komisi III DPRD MBD, Gerardus Viktor Johansz, ST, menegaskan bahwa sesuai aturan, pik-up pun seharusnya tidak diizinkan masuk area dermaga, begitu pula angkutan umum. Ia juga menyoroti larangan berjualan di area dermaga atau depan kapal agar ketertiban dan keamanan tetap terjaga.
Anggota DPRD Winnetou Akse, S.T., menyampaikan sikap tegasnya: “Kebijakan sekecil apapun yang tidak berpihak kepada masyarakat, saya dengan tegas melawan itu.” Ia meminta Dinas Perhubungan dan UP3 mencari solusi yang adil bagi sopir angkutan umum, serta menata pelabuhan dengan rapi — termasuk mengatur ulang area perdagangan agar tidak menyempitkan akses jalan, sebagaimana yang telah diterapkan di Pulau Kisar dan Tepa. Selain itu, ia juga menyoroti ketidakpastian waktu keberangkatan kapal yang sering berubah-ubah, serta prioritas muatan barang yang justru mendahulukan penumpang, padahal kapal perintis seharusnya lebih mengutamakan penumpang. “Harga karcis masuk juga perlu diperhatikan. Jika angkutan umum tidak boleh masuk, maka pik-up pun tidak perlu masuk — karena semua punya hak yang sama, demi keadilan bersama,” tegasnya.
Anggota DPRD William B. O. E. Kahjoru, S.H., menyampaikan bahwa meskipun di banyak pelabuhan angkutan umum memang dilarang masuk, hal ini tetap perlu didiskusikan secara baik dan bijak guna menemukan solusi terbaik. Ia juga menekankan pentingnya penataan area pelabuhan demi keamanan kapal, penumpang, dan seluruh aktivitas bongkar muat. Tak lupa, ia juga menyoroti penggunaan ruang kapal yang tidak semestinya, seperti ruang kamar mandi/WC yang dijadikan tempat penyimpanan barang, yang dinilai sangat tidak pantas.
Sementara itu, anggota DPRD Ever Mozes berharap Dinas Perhubungan dan UP3 dapat berkoordinasi dan menyurat ke PT ASDP cabang Ambon maupun kantor pusat, agar persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang tepat dan masyarakat tidak lagi merasa kesulitan.
Penjelasan Kadis Perhubungan & Munculnya Dugaan Pungli
Kepala Dinas Perhubungan Samuel F. Rupilu menjelaskan bahwa angkutan umum hanya dipergunakan untuk antar-jemput penumpang dan tidak untuk muat barang demi keselamatan, sesuai Peraturan Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021. Ia juga menegaskan bahwa pembuatan kartu pengawasan dilakukan tanpa pungutan biaya.
Namun pernyataan ini dibantah tegas oleh Habel dan rekan-rekan sopir. Mereka mengaku telah membayar sebesar Rp200.000 per tahun selama lima tahun, sejak 30 Agustus 2021 hingga 5 Mei 2025, kepada seorang staf Dinas Perhubungan bernama I.S. Pembayaran dilakukan di luar kantor, tepatnya di depan Toko Semi, tanpa sepengetahuan Kepala Dinas. Hal ini dinilai sebagai pungutan liar yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Para sopir meminta kejelasan ke mana uang tersebut disetorkan — apakah masuk ke kas negara atau ke kantong pribadi — dan meminta pengembalian dana jika ternyata tidak disetorkan ke instansi.
Keterangan UP3 Pelabuhan Kaiwatu
UP3 Pelabuhan Kaiwatu menjelaskan bahwa tarif karcis masuk untuk kendaraan angkutan umum maupun pribadi adalah Rp4.000 per unit, ditambah Rp2.000 per penumpang. Bahkan pejalan kaki pun wajib membayar tarif masuk sebesar Rp2.000 per orang. Terkait akses kendaraan, UP3 mengusulkan solusi yang adil: baik angkutan umum maupun pik-up sama-sama tidak diizinkan masuk area dermaga, sehingga semua sopir harus berjalan kaki untuk menjemput penumpang di area dermaga.
Penulis:.
Editor:.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















