Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TimurNews

Advokat Rikha Permatasari Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang di Pengadilan Negeri Surabaya

75
×

Advokat Rikha Permatasari Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang di Pengadilan Negeri Surabaya

Sebarkan artikel ini
Advokat Rikha Permatasari Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang di Pengadilan Negeri Surabaya
banner 468x60

Surabaya, penasuara.com – Ketua Tim kuasa hukum menghadiri sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 7*5/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan agenda kelengkapan para pihak dan pembacaan gugatan.
Perkara ini diajukan oleh Frizon Parsaoran Sitanggang sebagai Penggugat terhadap sejumlah pihak yang tercantum dalam gugatan.

Advokat Rikha Permatasari menyatakan telah menyiapkan seluruh dokumen, alat bukti, serta argumentasi hukum untuk membuktikan dalil-dalil gugatan di hadapan Majelis Hakim.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut kuasa hukum, gugatan ini diajukan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum serta kepastian hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai telah merugikan hak-hak Penggugat.

Baca juga :  Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Advokat Rikha Permatasari menyampaikan keyakinannya bahwa gugatan memiliki dasar hukum dan alat bukti yang kuat. Namun demikian, hasil akhir perkara sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim setelah memeriksa seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi para pihak di persidangan.
“Kami menghormati independensi dan kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa serta mengadili perkara ini. Kami optimistis seluruh fakta dan bukti yang akan diajukan dapat dipertimbangkan secara objektif sesuai hukum yang berlaku,” ujar ketua tim kuasa hukum.

Baca juga :  Tradisi Nadran Laut Roban Timur Sarat Makna, Nelayan Sampaikan Aspirasi . Masa Depan Pesisir

Sidang perdana berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Tim kuasa hukum berharap proses persidangan berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Keadilan hanya dapat diwujudkan melalui proses peradilan yang independen, objektif, dan berlandaskan hukum.”

Baca juga :  Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!