Tareran, penasuara.com – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-81, Pemerintah Kecamatan Tareran melaksanakan kegiatan penilaian Lomba Kebersihan dan Kelengkapan Administrasi Desa (Ordekyur) tingkat kecamatan, Senin (27/7/2026).
Kegiatan penilaian dipimpin langsung oleh Camat Tareran Hizkia Kondoj, S.Sos bersama tim penilai kecamatan. Penilaian berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Koreng, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.
Camat Tareran Hizkia Kondoj menjelaskan bahwa lomba Ordekyur merupakan agenda tahunan pemerintah kecamatan dalam rangka memeriahkan HUT RI sekaligus mendorong desa-desa untuk terus meningkatkan kebersihan lingkungan, penataan administrasi pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui lomba ini kami ingin menumbuhkan semangat gotong royong, kedisiplinan administrasi, dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan desa. Semua desa yang dinilai menunjukkan kesiapan dan antusiasme yang baik,” ujar Kondoj.
Dalam proses penilaian, tim meninjau sejumlah aspek, antara lain kebersihan lingkungan desa, penataan kantor desa, kelengkapan administrasi pemerintahan, dokumentasi kegiatan, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung program desa.
Berdasarkan hasil penilaian sementara terhadap lima desa yang telah mengikuti lomba, Desa Koreng berhasil meraih nilai tertinggi sementara. Capaian tersebut disambut positif oleh pemerintah desa dan masyarakat yang telah melakukan berbagai persiapan menjelang penilaian.
Pemerintah Desa Koreng menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat yang telah bergotong royong menjaga kebersihan dan melengkapi administrasi desa sehingga dapat memberikan hasil terbaik pada penilaian tingkat kecamatan.
Kegiatan penilaian Ordekyur akan terus berlanjut ke desa-desa lainnya di wilayah Kecamatan Tareran. Hasil akhir lomba akan diumumkan setelah seluruh rangkaian penilaian selesai dilaksanakan.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















