Grobogan, penasuara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Semester I Tahun 2026.
Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Grobogan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.
Berdasarkan data yang disampaikan Kejari Grobogan, perkara yang berkaitan dengan narkotika serta ketertiban umum menjadi kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti kali ini, masing-masing sebanyak 12 perkara.
Selanjutnya, perkara pencurian tercatat sebanyak 11 kasus, disusul tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sebanyak tiga perkara, serta sejumlah tindak pidana lainnya.
Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 68,68296 gram, sabu-sabu sebanyak 4,40325 gram, tembakau sintetis seberat 6,96079 gram, serta 1.037 butir obat-obatan terlarang.
Selain itu, turut dimusnahkan 14 bilah senjata tajam dan 151 barang bukti lainnya berupa telepon genggam, tas, pakaian, plastik klip, buku catatan, serta berbagai barang yang berkaitan dengan tindak pidana yang telah diputus pengadilan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, didampingi Kepala Seksi Intelijen Surya Rizal Hertady, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Febrianto, beserta jajaran Kejari Grobogan.
Turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Anang Armunanto, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Subronto, Kasat Reskrim Polres Grobogan Rizky Ari Budianto, Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Dedy Setyanto, Kepala Satpol PP Grobogan Teguh Prijadi, serta perwakilan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi dalam mengelola barang rampasan negara.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara-perkara yang telah inkracht. Kegiatan ini juga melibatkan penyidik, kepolisian, dan BPOM guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Grobogan berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan serta dikelola sesuai prosedur yang berlaku.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















