Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

Cek Fakta: Hoaks Narasi SPBU Dijaga Samsat dan Polantas untuk Tilang Penunggak Pajak .ai 1 Juli 2026

717
×

Cek Fakta: Hoaks Narasi SPBU Dijaga Samsat dan Polantas untuk Tilang Penunggak Pajak .ai 1 Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Cek Fakta: Hoaks Narasi SPBU Dijaga Samsat dan Polantas untuk Tilang Penunggak Pajak .ai 1 Juli 2026
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com – Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh unggahan foto dan video yang mengeklaim bahwa mulai tanggal 1 Juli 2026, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia akan dijaga oleh petugas Samsat dan Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Narasi tersebut menyebutkan bahwa pengendara yang menunggak atau belum membayar pajak kendaraan akan langsung ditilang di tempat saat sedang mengantre BBM.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Unggahan tersebut juga dilengkapi gambar selebaran digital dengan pesan bernada peringatan seperti “Ketahuan belum bayar pajak? Siap-siap ditilang!” yang memicu kepanikan dan keresahan di kalangan masyarakat.

Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta, informasi yang beredar luas tersebut dipastikan adalah berita bohong atau hoaks.

Penjelasan Resmi Pertamina dan Korlantas Polri

Baca juga :  THR DAN GAJI KE 13 ASN AKAN DI BAYAR BERTAHAP SESUAI KONDISI KEUANGAN DAERAH. 

Pihak PT Pertamina (Persero) segera memberikan klarifikasi demi meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat. Vice President (VP) Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, menegaskan bahwa perusahaan sama sekali tidak menerapkan kebijakan pemeriksaan ataupun penjagaan ketat seperti itu di area SPBU.

“Informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Kegiatan penjagaan atau razia seperti itu tidak diterapkan dalam pelayanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina,” ujar Muhammad Baron dalam keterangan resminya.

Baron juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau program resmi perusahaan melalui Situs Resmi Pertamina guna menghindari disinformasi.

Senada dengan Pertamina, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho juga angkat bicara dan menegaskan bahwa kabar penilangan pajak kendaraan secara nasional di SPBU adalah bohong.

Baca juga :  BRI Wonosobo Berikan Klarifikasi Terkait Fasilitas Kredit Nasabah

“Hoaks, terima kasih,” ungkap Irjen Pol Agus Suryonugroho secara singkat saat mengonfirmasi ketidakbenaran isu tersebut.

Fakta di Balik Foto yang Beredar

Berdasarkan data dari Saber Hoaks Jawa Barat, foto aparat kepolisian yang berada di area SPBU tersebut merupakan dokumentasi lama yang disalahgunakan.

Foto asli yang beredar merekam momen ketika personel kepolisian sedang bertugas mengatur arus lalu lintas dan mengamankan antrean kendaraan agar pengisian BBM berjalan tertib.

Keberadaan petugas di lapangan murni untuk pelayanan ketertiban jalan raya, bukan sebagai instrumen penindakan atau razia pajak kendaraan.

Pihak kepolisian kembali memastikan tidak ada aturan nasional yang melarang pemilik kendaraan dengan status pajak mati untuk membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite.

Klaim yang menyebutkan bahwa setiap SPBU akan dijaga ketat oleh petugas Samsat dan Polantas untuk melakukan razia serta tilang pajak mulai 1 Juli 2026 adalah 100% Hoaks.

Baca juga :  Indonesia Resmi Mengakhiri Kerja Sama Produksi Jet Tempur KF-21 Boramae

Masyarakat diharapkan untuk selalu kritis dan menerapkan prinsip saring sebelum sharing. Jangan mudah membagikan ulang selebaran atau video dari akun-akun media sosial yang tidak kredibel tanpa melakukan cek fakta terlebih dahulu ke kanal komunikasi resmi pemerintah maupun instansi terkait.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!