Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
MalukuNews

THR DAN GAJI KE 13 ASN AKAN DI BAYAR BERTAHAP SESUAI KONDISI KEUANGAN DAERAH. 

306
×

THR DAN GAJI KE 13 ASN AKAN DI BAYAR BERTAHAP SESUAI KONDISI KEUANGAN DAERAH. 

Sebarkan artikel ini
THR DAN GAJI KE 13 ASN AKAN DI BAYAR BERTAHAP SESUAI KONDISI KEUANGAN DAERAH. 
banner 468x60

 

Maluku,penasuara.com-Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar apel peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di halaman kantor Bupati MBD, senin(29/6/2026).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Apel dipimpin  lansung oleh Bupati MBD Benyamin TH Noach ST, dan diikuti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten MBD.

Usai membacakan sambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Bupati MBD menyampaikan sejumlah arahan terkait penyelenggaraan pemerintahan, kondisi keuangan daerah, serta pemenuhan hak-hak ASN.

Bupati juga menjelaskan mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN yang dilakukan secara bertahap. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai dampak perubahan skema pembiayaan melalui dana transfer ke daerah yang memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Baca juga :  Pererat Tali Silaturahmi: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Baur Bersama Warga di Nobar Final Piala Dunia 2026

Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus menyesuaikan pemenuhan belanja pegawai dengan berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan program prioritas, operasional perkantoran, serta pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah mengambil kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 secara bertahap selama tiga bulan agar seluruh kewajiban daerah dapat dipenuhi secara seimbang. Kondisi ini juga dialami oleh banyak pemerintah daerah lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan APBD Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Akibatnya, sebagian besar proyek fisik belum dapat dilaksanakan. Pemerintah daerah saat ini memprioritaskan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat serta program yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca juga :  Guna percepatan Penanganan Banjir,Pemkab TapTeng Usulkan Pengerjaaan Sabo Dam Dapat Dilaksanakan Selama 24 jam Nonstop di Tukka

Bupati juga meluruskan persepsi yang berkembang terkait proses pencairan anggaran. Ia menegaskan bahwa pencairan anggaran dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, yakni setelah diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran.

“Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani SPM. Seluruh proses pencairan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga :  Teka-teki Kematian Sutrimo: Sederet Kejanggalan Wafatnya Karumga Eks Jampidsus

Menutup arahannya, Bupati berharap kondisi keuangan negara dan daerah dapat segera membaik sehingga pelaksanaan program pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta pemenuhan hak-hak ASN dapat berjalan lebih optimal.

Seperti yang di lansir dari akun facebok pemda kabupaten Maluku barat daya.

Editor:..

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!