Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Barat

Sat Samapta Polres Mamasa Kawal Bank Sulselbar Cabang Mamasa 24 Jam, Situasi Terjaga Kondusif

58
×

Sat Samapta Polres Mamasa Kawal Bank Sulselbar Cabang Mamasa 24 Jam, Situasi Terjaga Kondusif

Sebarkan artikel ini
Sat Samapta Polres Mamasa Kawal Bank Sulselbar Cabang Mamasa 24 Jam, Situasi Terjaga Kondusif
banner 468x60

Mamasa, penasuara.com– Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Mamasa kembali melaksanakan tugas rutin pengamanan objek vital di wilayah hukumnya. Pada Selasa (30/6/2026) pukul 08.00 WITA, dua personel Sat Samapta, yaitu Bripda Muhammad Nur Farhan dan Bripda Yasdin Tendanlangi, ditugaskan untuk mengamankan Kantor Bank Sulselbar Cabang Mamasa selama 1×24 jam.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur kepolisian dalam melindungi aset keuangan negara serta memberikan rasa aman bagi nasabah dan karyawan bank yang beraktivitas di lokasi tersebut. Kehadiran personel polisi secara fisik bertujuan untuk mencegah potensi tindak kriminalitas, gangguan keamanan, maupun hal-hal lain yang dapat mengganggu operasional perbankan sepanjang hari.

Baca juga :  Dr.Elisabet Dame Manalu SP.Si.MM dari Partai Gerakan Perubahan maju sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Toba menuju Toba Keren 2029

Hingga laporan ini dibuat, situasi di sekitar Kantor Bank Sulselbar Cabang Mamasa terpantau aman dan kondusif. Tidak ada gangguan keamanan atau ketertiban yang dilaporkan selama proses pengamanan berlangsung. Pelaksanaan tugas oleh Bripda Muhammad Nur Farhan dan Bripda Yasdin Tendanlangi berjalan dengan disiplin dan profesional sesuai instruksi pimpinan.

Baca juga :  Sedekah Subuh di Era Digital, Tradisi Kebaikan yang Kini Lebih Praktis

Polres Mamasa menegaskan bahwa pengamanan objek vital seperti perbankan akan terus dilakukan secara berkala sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi finansial.(Humas Polres Mamasa)

Baca juga :  Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Tapung: Warga Mendesak Tindakan Tegas Aparat Hukum

 

Editor:.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!