Maluku,penasuara.com-Batalyon Kompi (BKO) Pos Pamputer dari Satuan Yonif 735/Nawasena menggelar acara syukuran sekaligus pelepasan purna tugas bersama masyarakat Desa Lebelau dan seluruh warga Pulau Kisar, pada Sabtu, 18 Juli 2026.

kegiatan yang berlangsung penuh haru dan makna ini menjadi momen perpisahan setelah satu tahun penuh mereka bertugas menjaga wilayah perbatasan di pulau terluar ini.
Dalam kesempatannya, Komandan BKO, Letnan Dua Infanteri Eko Sefta, menyampaikan perasaan campur aduk antara sedih dan tanggung jawab tugas saat harus meninggalkan Pulau Kisar. “Sudah satu tahun penuh kami bertugas menjaga perbatasan di sini. Sekarang saatnya kami pamit untuk melaksanakan tugas di tempat lain. Jujur, hati kami terasa berat meninggalkan Pulau Kisar yang damai ini, namun tugas negara tetap menjadi prioritas utama yang harus kami jalankan,” ujarnya dalam sambutan.
Prajurit ini juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Pulau Kisar. “Selama satu tahun berdinas di tengah masyarakat, kami menyadari mungkin ada tutur kata maupun sikap yang kurang berkenan. Untuk itu, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya,” tambahnya.
Acara syukuran ini dihadiri langsung oleh Camat Kisar Utara, Kapolsek Kisar, Pelaksana Tugas Camat Kisar Selatan, Danramil Kisar, serta Ketua Klasis GPM dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran para pemimpin wilayah ini menunjukkan kedekatan dan dukungan yang telah terjalin erat antara satuan TNI dengan elemen masyarakat dan pemerintah daerah selama masa penugasan.

Rencananya, setelah acara ini selesai, seluruh prajurit akan menunggu kedatangan kapal perang untuk kemudian berangkat menuju tempat tugas yang baru. Sebagai penutup kegiatan, momen kebersamaan diakhiri dengan acara makan bersama yang penuh keakraban, menjadi bukti persaudaraan yang tak akan putus meski tugas telah selesai.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















