Mamasa,penasuara.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Tabulahan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Lakahang, Briptu Muhammad Fikri, hadir langsung dalam kegiatan Musyawarah Adat untuk menyelesaikan permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri Jein dan Mama Jenni. Kegiatan problem solving berbasis kearifan lokal ini berlangsung pada Rabu (15/7/2026) pukul 20.00 Wita hingga 21.30 Wita di Lingkungan Pekandungan, Kelurahan Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Dalam musyawarah tersebut, Briptu Muhammad Fikri tidak hanya bertindak sebagai pengawas keamanan, tetapi juga memfasilitasi ruang mediasi bersama tokoh adat Martinus, Yancedepe, Ilyas Toka, serta tokoh agama Agus Lento. Pendekatan kolaboratif antara aparat kepolisian, tokoh adat, dan tokoh agama terbukti efektif dalam meredam konflik domestik tanpa harus menempuh jalur hukum formal yang berlarut-larut. Hasilnya, masalah KDRT berhasil diselesaikan secara aman dan damai melalui mufakat keluarga.
Kapolsek Tabulahan, IPDA Wardhana Arsyad, menegaskan bahwa kehadiran polisi dalam setiap kegiatan masyarakat bertujuan untuk memberikan rasa aman, tentram, dan terlindungi bagi warga binaan. Melalui sinergi dengan pemerintah desa dan tokoh adat, Polri berkomitmen menyediakan wadah penyelesaian masalah yang mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan keluarga, sekaligus mencegah eskalasi konflik yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain memediasi kasus, Bhabinkamtibmas juga mempererat silaturahmi dan komunikasi dengan warga binaan. Masyarakat dihimbau agar senantiasa menjaga kerukunan rumah tangga dan segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan tempat tinggal. Kegiatan berakhir dengan situasi yang kondusif, mencerminkan keberhasilan pendekatan preemtif dan preventif dalam menangani isu sensitif seperti KDRT di tingkat akar rumput.
Sumber:Humas Polres Mamasa
Reporter:.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















