Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Utara

Video Viral Berujung Penangkapan, Tim URC Polda Sulut Amankan Pria Pembawa Pisau di Jembatan Soekarno

425
×

Video Viral Berujung Penangkapan, Tim URC Polda Sulut Amankan Pria Pembawa Pisau di Jembatan Soekarno

Sebarkan artikel ini
Video Viral Berujung Penangkapan, Tim URC Polda Sulut Amankan Pria Pembawa Pisau di Jembatan Soekarno
banner 468x60

penasuara.com | Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara mengamankan seorang pria berinisial PT (24) yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin saat berlangsungnya konvoi perayaan Piala Dunia di kawasan Jembatan Soekarno, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Senin (20/7/2026).

Penindakan dilakukan setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria diduga membawa senjata tajam di lokasi tersebut. Video yang viral itu kemudian menjadi perhatian masyarakat dan segera ditindaklanjuti oleh Tim URC Polda Sulut melalui penyelidikan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 06.30 WITA. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga dibawa tanpa izin atau dokumen yang sah.

Baca juga :  IPTU RUDY AHAB SH: SOSOK POLISI HUMANIS DAN BEKERJA KERAS.

Dalam pemeriksaan awal, PT mengakui bahwa pisau tersebut merupakan miliknya dan dibawa saat kejadian yang terekam dalam video viral tersebut.

Barang bukti berupa satu bilah pisau telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan.

Baca juga :  Menag Resmi Buka MTQ XXXI Sulut, Puji Kerukunan Umat: Sulawesi Utara Jadi Teladan Nasional

Selanjutnya, Tim URC Polda Sulut berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Sulawesi Utara mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Masyarakat juga diajak untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga :  Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari dan Pemerhati Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto Serukan Rakyat Mengawal Konstitusi dan Menolak Setiap Bentuk Ketidakadilan

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!