Maluku,penasuara.com– Sepanjang masa tugasnya sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kisar, wilayah perbatasan langsung antara Indonesia dan Timor-Leste, Iptu Rudy Ahab, S.H. dikenal luas sebagai sosok yang sangat humanis. Dalam setiap perjumpaannya dengan masyarakat, beliau selalu menyapa dengan penuh rasa hormat dan keramahan yang tulus,beliau juga aktif memuji Tuhan di gereja bersama group yang di pimpinnya.
Beliau adalah tipe aparat yang pantang menyerah sekaligus tetap menjunjung tinggi kemanusiaan dalam menjalankan amanah tugas. Terkait penanganan berbagai perkara, Iptu Rudy dikenal sangat transparan dalam berkomunikasi dengan insan pers. Tidak pernah ada kabar bahwa kasus ditutup-tutupi; segala sesuatu selalu disampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab. Beliau adalah figur yang bekerja sungguh-sungguh, tidak kenal lelah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelum menerima perintah mutasi ke tempat tugas yang baru sebagai Kapolsek di wilayah Polsek Nusaniwe, Pokresta ambon, beliau juga pernah melaksanakan tugas yang sangat mulia dengan menjadi narasumber pendidikan hukum di berbagai sekolah. Bahkan, beliau tak segan turun langsung ke lapangan untuk memantau perkembangan tanaman pangan milik petani perbatasan. Ladang jagung warga pun sering beliau sambangi dan kawal perkembangannya hingga tiba masa panen.
Dedikasi tinggi yang ditunjukkan selama memimpin Polsek Kisar mendapatkan apresiasi mendalam dari seluruh lapisan masyarakat. Kami, seluruh jajaran penasuara.com Provinsi Maluku beserta masyarakat Pulau Kisar mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru. Semoga segala capaian dan kerja sama yang telah kita bangun bersama di perbatasan ini senantiasa menjadi pedoman dan kenangan indah yang tak terlupakan. Kinerja terbaikmu akan selalu kami kenang.
Terima kasih atas pengabdianmu selama di Polsek kisar perbatasan, Iptu Rudy Ahab, S.H.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















