Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
MalukuNews

Tiga Warga Kei Besar Bersama Kapalnya Terombang Ambing Akibat Mati Mesin Dihantam Gelombang saat perjalanan ke kota Tual. 

81
×

Tiga Warga Kei Besar Bersama Kapalnya Terombang Ambing Akibat Mati Mesin Dihantam Gelombang saat perjalanan ke kota Tual. 

Sebarkan artikel ini
Tiga Warga Kei Besar Bersama Kapalnya Terombang Ambing Akibat Mati Mesin Dihantam Gelombang saat perjalanan ke kota Tual. 
banner 468x60

 

 

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Maluku,penasuara.com-
Beberapa jam terombang ambing di laut, tiga warga asal Kei Besar, Kota Tual, Provinsi Maluku, ditemukan selamat.

Ketiga warga ini temukan Tim SAR di Perairan Pulau Rumadan, Kota Tual, Provinsi Maluku, setelah hanyut bersama.

Usai ditemukan, ketiga warga yakni Hilarius (39)Rikardus Tauffil(39), Alowesius Rahayaan (38) dievakuasi untuk diserahkan kepada pihak keluarga,”ujar Andry Azwan Henaulu Kasi Ops Kantor SAR Ambon.

Baca juga :  Perkuat Sinergitas TNI - Polri, Kapolres Toba Sambangi Subdenpom 1/2-6 Balige

Sebelumnya(14/07)Selasa, sekitar pukul 10.500 WIT, ketiga warga bersama longboat bertolak dari Kei Besar Menuju Kota Tual. Namun di Tengah perjalanan longboat mati mesin akibat dihantam gelombang tinggi.

Baca juga :  Soroti Perkara Teguh Riyanto, Budi Rizkiyanto Desak Komisi III DPR Gelar RDP Pastikan Keadilan Hukum

Pihak keluarga melaporkan kejadian ini kepada pos SAR setempat. Pencarian pun dilakukan dengan menyisir lokasi kejadian.Mereka baru ditemukan di Perairan Pulau Ramadan(14/07)sekitar pukul 13.54 WIT dengan jarak 7 Nautical Mail atau sekitar 12 Kilometer dari lokasi kejadian setelah beberpa jam terombang ambing.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Baca juga :  BUPATI ASAHAN TAK MAMPU TUTUP THM YANG SUDAH MELANGGAR IJIN OPERASIONAL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!