Sumsel, penasuara.com – Aktivis kontrol sosial pemerhati kebijakan publik, Budi Rizkiyanto, mendesak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkara hukum yang menimpa Teguh Riyanto. Langkah ini dinilai krusial guna menjamin transparansi penegakan hukum sekaligus menjawab keraguan publik.
Dalam keterangannya, Budi menjadikan kasus Teguh Riyanto sebagai refleksi penting tentang sulitnya masyarakat biasa dalam memperoleh keadilan. Meski dirinya menegaskan bahwa putusan praperadilan yang telah dijatuhkan harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum, ia menilai perkara ini tetap memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
”Negara hukum tidak hanya diukur dari adanya putusan pengadilan, tetapi juga dari keterbukaan, akuntabilitas, dan kesediaan seluruh institusi untuk menerima pengawasan serta kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Budi mengingatkan agar bangsa Indonesia tidak kehilangan jati dirinya. Ia menekankan bahwa republik ini lahir dari perjuangan rakyat biasa yang mengorbankan tenaga, harta, dan nyawa. Oleh karena itu, kedaulatan yang berada di tangan rakyat harus diterjemahkan sebagai kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk mengemban amanat dan menegakkan keadilan.
”Bangsa ini akan kehilangan jati dirinya apabila suara rakyat kecil tidak lagi mendapat ruang untuk didengar,” tegasnya.
Terkait usulannya kepada Senayan, Budi menjelaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait dalam perkara Teguh Riyanto melalui forum RDP di Komisi III DPR RI bukan bertujuan untuk mengintervensi hukum.
”Forum tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan hakim maupun penyidik, melainkan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” papar Budi.
Menutup pernyataannya, Budi berharap kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi bersama bagi seluruh aparatur penegak hukum di Indonesia. Ia kembali mengingatkan bahwa kekuasaan pada hakikatnya adalah amanah, bukan sekadar tujuan.
Menurutnya, ketika ada masyarakat yang merasa belum mendapat rasa keadilan, negara wajib hadir untuk mendengarkan, bukan sekadar meminta rakyat untuk menerima keadaan.
”Hanya dengan cara itulah kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan demokrasi dapat terus terjaga. Penegakan hukum di Indonesia harus semakin profesional, berkeadilan, dan benar-benar berpihak pada kebenaran berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















